30 Hari Tidak Ada Jawaban Dari Gubernur,Penyidik Jemput Paksa Oknum Anggota Dewan Natuna Kasus Dugaan Pencabulan

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2016 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kita maunya Gubernur cepat merespon lah. Karena kasus-kasus kekerasan terhadap sudah luar biasa. Kalau memang prosedurnya seperti ini, Gubernur segera menyetujui,” kata Ery

 

Liputankepri.com,Batam – Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Natuna AH masih terus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sesuai undang-undang yang berlaku, proses penanganan anggota dewan terseut, setelah surat izin keluar dari Gubernur Kepri.

Jika dalam waktu 30 hari tidak ada jawaban dari Gubernur, penyidik dapat menjemput terduga pelaku.

Sementara proses penanganan kasus ini, Polda telah melayangkan surat izin ‎sejak (13/5) lalu kepada Gubernur Kepri.

Hingga kini ia mengaku belum ada respon dari Gubernur Kepri. Sehingga pihaknya masih menunggu jawaban.

“Belum ada respon dari gubernur. Sudah kita kirimkan kok tinggal nunggu jawaban Gubernur,” kata Kasubdit perlindungan perempuan dan anak (PPA), AKBP Ponco Indriyono kepada Tribun Batam diruang kerjanya, Senin (13/6/2016).

Ponco mengatakan pihaknya tetap melakukan tindakan hukum agar kasus tersebut jelas kebenaranya.

Sementara itu, Komisioner perlindungan anak daerah (KPAD) provinsi kepri Ery Syahrial mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawalan terhadap kasus ini.

Sejauh ini koordinasi dengan kepolisian terus dilakukan agar kasus tetap berjalan.

“Kita maunya Gubernur cepat merespon lah. Karena kasus-kasus kekerasan terhadap sudah luar biasa. Kalau memang prosedurnya seperti ini, Gubernur segera menyetujui,” kata Ery.(lk)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam
Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:19 WIB

Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025

Berita Terbaru

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB