Karimun – Tim gabungan Bea Cukai Karimun bersama Satnarkoba Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Empat Kilogram Sabu-sabu di Teluk Uma, Pamak kecamatan Tebing Tanjungbalai Karimun, Selasa (10/11/2020).
Petugas mengamankan dua orang tersangka dengan inisial MK (40) dan AH (40). Kedua pelaku berusaha melakukan penyelundupan sabu-sabu dengan modus serah terima di tengah laut.
Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Agung Marhaendra Putra menjelaskan, pengungkapan penyelundupan barang haram itu bermula dari informasi yang diterima oleh pihaknya pada Selasa 10 November 2020 lalu.
“Pihaknya menerima informasi bahwa akan ada pemasukan Narkotika, Psikotropika dan Prekusor (NNP) asal negara Malaysia dengan modus serah terima di tengah laut,” jelas Agung saat konfrensi pers, Jum’at (20/11/202) di Aula Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun.
Kemudian jelas Agung, Menindak lanjuti informasi tersebut, aparat gabungan yang terdiri dari KPPBC TMP B Karimun, Polres Karimun dan DJBC Khusus Kepri langsung membentuk dua tim untuk giat di laut dan darat.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian memetakan kemungkinan- kemungkinan tempat landing dari kapal yang membawa barang tersebut.
“Pukul 23.00 Wib tim laut ditarik mundur ke pangkalan, karena ada dugaan tim laut sudah dibaca pergerakannya oleh pelacak kurir sabu,” kata Agung.
Tidak sampai disitu, pada pukul 24.00 Wib tim darat mendapati bunyi kapal mencurigakan dari arah pantai pamak dan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MK saat berada di jalan darat dari pantai Pamak.
Sedangkan, ketika berada di lokasi aparat gabungan tak menemukan kapal tersebut karena diduga sudah bergerak ke tempat lain.
MK langsung dilakukan pemeriksaan dan dari hasil itu aparat gabungan mengetahui lokasi keberadaan pelaku lainnya yaitu AH.
“Pelaku AH sempat mencoba melarikan diri. Ketika berhasil diamankan, petugas menemukan alat komunikasi yang digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi dengan pelaku lain yang telah rusak,” ucap Agung.
Selanjutnya pukul 01.00 Wib, Tim gabungan langsung melakukan penggeledahan di lokasi ditemukannya pelaku AH serta memeriksa alat komunikasi, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa orang-orang terkait.
Setelah mendapatkan cukup keterangan pukul 08.00 Wib tim gabungan melakukan rekonstruksi ulang di 3 titik di lokasi ditemukannya pelaku MK, AH dan tempat kapal yang ditinggal kandas.
Dari hasil penyisiran didapati 1 kantong plastik berisi 4 bungkus paket berisi serbuk putih diduga sabu seberat kurang lebih empat kilogram yang dibungkus menggunakan kemasan berlabel teh cina,” ujar Agung.
Senada disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan keberhasilan ini merupakan sinergitas antara dua aparat hukum di wilayah Kabupaten Karimun kepulauan Riau.
“Kedua pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena tergiur upah yang dijanjikan sebesar Rp30 juta dengan barang bukti sebanyak 4.242 gram atau 4,2 kilogram Sabu-sabu,” ungkap Adenan.
Sabu dengan nilai 10 Miliar belum sempat diedarkan, tetapi dari keterangan pelaku rencananya narkotika jenis sabu ini bakal diedarkan di Kabupaten Karimun,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenai pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.***








