class="wp-singular post-template-default single single-post postid-39626 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Sabtu, 7 Agustus 2021 - 12:34 WIB

Polres Karimun Musnahkan 1 Kilogram Sabu dan Ganja

Karimun – Kepolisian Resor Karimun gelar Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu seberat 1 kilogram (1005,79 Gram) serta narkoba Jenis Ganja Kering sebanyak 86,97 Gram dan batang Ganja sebanyak 3500 Gram.

Pemusnahan barang bukti Narkotba ini dipimpin secara langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK di Mapolres Karimun, Jumat (6/8/2021).

“Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu 1 Kg tersebut dengan dasar Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK-1419/L.10.12/Enz.1/07/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan,” kata Kapolres dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Kegiatan pemusnahan turut, hadir perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, BNN Kabupaten Karimun, Pemkab Karimun, DPRD Kabupaten Karimun, Lanal TBK, Kodim 0317 TBK, Kasat Satreskoba Polres Karimun, perwakilan Rutan Tanjungbalai Karimun, Bea Cukai dan tokoh masyarakat.

Kapolres Karimun menjelaskan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun berupa, Jenis Sabu seberat 1 kilogram (1005,79 Gram) yang dikemas dalam bungkusan Plastik Teh Cina Merk Guannyinwang berwarna Hijau yang diungkap pada tanggal 8 Juli 2021 lalu dengan Tersangka berinisial MAH.

“Jajaranya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja yang didapat dari 2 orang tersangka yang berinisial H dan MY. Sedangkan 1 orang lainnya berinisial DD masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Dorong Percepatan Vaksinasi Massal di Karimun

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara sabu dimasukan dan dilarutkan dalam wadah berisi air panas yang diletakan diatas kompor yang menyala.

Kemudian, secara bergantian sabu tersebut diaduk-aduk oleh Kapolres dan undangan lainnya dan kemudian dibawa keluar ruangan untuk dibuang ke Septic Tank yang telah disiapkan.

Kasus narkoba jenis ganja, total barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa ganja kering sebanyak 86,97 gram dan batang ganja sebanyak 3500 gram.

Baca Juga :  Penyebaran Covid-19, Pemkab Karimun Diminta Tutup Sementara Hotel Satria

“Jika diasumsikan 1 gram ganja tersebut dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang, maka jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan ini bisa menyelamatkan 3.760 jiwa sampai 3.847 jiwa manusia,” ungkap Adenan.

Terhadap tersangka akan disangkakan pasal 114 (1) Subsider 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1.000.000.000 sampai Rp 10.000.000.000.

Pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.**

Share :

Baca Juga

Karimun

BURUKNYA PELAYANAN KESEHATAN BAGI WARGA MISKIN

Karimun

Gubernur Kepri Tutup Turnamen Volly Amelia Cup VI 2021

Featured

Plat Merah Terjaring Razia Tidak Bawa STNK dan SIM

Berita

Bea Cukai dan Polis Diraja Malaysia gagalkan ekspor ilegal pasir timah

Featured

Alamak !!! Di Duga Hamil Gadis 15 Tahun Tewas Jatuh Dari Motor

Berita

Validasi data Covid-19, Bupati Karimun Vicon dengan para Camat

Ekonomi

PT GRM,Kompensasi Nelayan Belum Dibayarkan

Berita

Warga Perumahan Bukit Cincin Asri Poros Gelar Acara HUT RI ke-77
error: Content is protected !!