Pelaku Usaha kawasan Industri Keluhkan Kebijakan Aturan Perizinan Barang Larangan Terbatas Berbelit

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2017 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Pelaku Usaha di kawasan industri mengaku kesulitan karena kebijakan pemerintah pusat saat ini yang mewajibkan pengimporan barang larangan terbatas (lartas) harus melalui persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.

Pusat saat ini yang mewajibkan pengimporan barang larangan terbatas (lartas) harus melalui persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.(F.Ist)

“Saat ini persoalan yang kami hadapi mengenai lartas yang memakan waktu dan biaya,” kata Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami.

Dalam hal ini Badan Pengusahaan (BP) Batam mendesak pemerintah pusat untuk segera mendelegasikan kewenangan perizinan lartas ke pihaknya.

Menurut Gusmardi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2012 tentang kepabeanan, maka BP Batam mampu memberikan persetujuan impor.

“Para pengusaha sudah banyak yang mengeluh kepada kami, namun kenyataannya sekarang pemerintah pusat tak mengizinkan,” kata dia.

Gusmardi menjelaskan saat ini proses perizinan setelah mengurus persetujuan impor yang cukup memakan waktu yang lama, maka barang lartas tersebut akan dicek lagi oleh bea dan cuka setempat dalam waktu yang lama.

Salah satu barang lartas yang umumnya dibutuhkan di Batam sepwrri garam industri yang sangat rentan ketahanannya, dimana garam ini memerlukan perawatan khusus.

“Jika terlalu lama perawatan, maka lartas tersebut terancam rusak dan ini masalah yang harus dikerjakan serta dicatat di pemerintah pusat,” ungkapnya. (Ant)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru
Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir
Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan
Polsek Kampar Kiri Gandeng PT Surya Agro, Panen Raya Jagung Pipil Hasilnya Jual ke Bulog

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:11 WIB

Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:03 WIB

Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru

Berita Terbaru