Yohanes Gugat Polda Kepri dan Bea Cukai Rp 1 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 16 Maret 2018 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Sidang praperadilan dengan pemohon Yohanes Juko Suwarno melawan Ditpolair Polda Kepulauan Riau (Kepri) sebagai termohon I dan kantor Bea Cukai Batam sebagai termohon II kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepualuan Riau, Jumat (16/3/2018).

Dalam persidangan ini, pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Agus Amri dan Anang Yuliardi, menyampaikan bahwa dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon I disebut sebagai tindak pidana perampasan dan penggelapan, tidak sedikit kerugian yang dialaminya.

Hal ini tertuang dalam poin nomor 14 surat permohonan yang dibacakan oleh pihak pemohon di depan hakim tunggal Taufik Nainggolan. “Bahwa jelas dan tegas secara terang benderang tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh para termohon tersebut tidak memenuhi satupun ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, tindakan para termohon tersebut sebenarnya sudah dapat dikualifikasikan sebagai suatu dugaan tindak pidana perampasan dan penggelapan,” kata Agus Amri, kuasa hukum pemohon membacakan permohonan.

Atas dasar itulah, pihak pemohon meminta kepada hakim Taufik Nainggolan menyatakan bahwa penggeladahan dan penyitaan barang milik pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Bahkan, penetapan pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tindakan termohon I ini juga telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi pemohon. “Kami minta agar termohon I dapat membayar ganti rugi yang klain kami alami dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan sebesar Rp 1 miliar,” kata Agus.

Baca Juga :  Pramugari Kapal MV Miko Natalia Diamankan Petugas BC

Selain itu, pemohon juga meminta kepada hakim agar memutuskan dan memerintahkan pihak termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon ke tempat semula. “Sebagaimana mereka mengambilnya, begitu juga harus dikembalikannya. Dan, menghukum para termohon membayar ganti kerugian secara tanggung renteng yang ditetapkan sebesar Rp 1 miliar,” jelas Agus.

Siap hadapi gugatan

AKBP Totok Wibowo selaku Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kepri yang mewakili pihak termohon I mengatakan, permohonan praperadilan merupakan hal yang sah saja dilakukan oleh pihak yang merasa tidak puas dalam proses penegakan hukum.

Ia mengaku, Polda Kepri siap menghadapi gugatan yang dilakukan oleh pemohon, karena apa yang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami siap karena mekanisme hukum seperti itu, artinya hari ini kami baru mendengar pembacaan tuntutan dari pemohon. Nanti hari Senin (19/3/2018), kami akan memberikan jawaban,” katanya.

Terkait penggeledahan yang menjadi permasalahan sehingga diajukan permohonan praperadilan ini, Totok mengatakan, aparat dalam melakukan tindakan-tindakan hukum sudah berdasarkan mekanisme yang berlaku.

“Tindakan yang dilakukan oleh Polda Kepri bukan karena adanya tindak pidana, karena itu, diserahkan ke Bea Cukai. Dan, sekarang memang sudah kita serahkan ke Bea Cukai,” jelas Totok.

Baca Juga :  BC Kepri Amankan Kapal Kayu Muatan BKC HT Ilegal Asal Singapura

Senin mendatang, Polda Kepri akan menghadirkan 4 orang saksi untuk melawan pihak pemohon.”Kami akan buktikan dan semuanya sudah kami persiapkan,” tegas Totok.

Penggeledahan Sebelumnya, Direktorat Polisi Air (Ditpolair) dan Kantor Bea Cukai Batam digugat praperadilan oleh Yohanes Juko Suwarno ke Pengadilan Negeri Batam Selasa (6/3/2018).

Kedua instansi ini digugat setelah menggeledah dan menyita barang dagangan milik Yohanes tanpa dasar dan surat yang jelas. Pada tanggal 19 Februari lalu siang, Yohanes tengah membongkar barang dagangan berupa kaos kaki, cutton bud, lilin dan lainnya sebanyak 720 koli di lahan milik Yohanes yang terletak di Desa Sembulang Camping, RT 002 RW 002, Kecamatan Galang

Malamnya sekitar pukul 19.00 WIB, sejumlah anggota Ditpolair Polda Kepri mendatangi lokasi penyimpanan tersebut dan melakukan penggeledahan. Sayangnya, Polda Kepri tidak bisa menunjukkan surat tugas

Setelah sempat mengamankan barang dagangan senilai Rp 400 juta tersebut, pihak Ditpolair melimpahkan barang-barang tersebut ke Bea Cukai. Sebelumnya barang tersebut sempat ditolak oleh Bea Cukai beberapa kali saat akan dilimpah oleh Polair. Namun akhirnya, Bea Cukai menerima juga pelimpahan tersebut.(red)

 

 

 

Source:kompas

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Advertorial

Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam

Rabu, 2 Jul 2025 - 13:31 WIB