class="wp-singular post-template-default single single-post postid-18678 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Peristiwa

Jumat, 13 Juli 2018 - 18:42 WIB

Bea Cukai Batam Amankan Satwa dan Tumbuhan Ilegal Asal Malaysia

Liputankepri.com,Batam – Petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tipe B Batam mengamankan 909 ekor Kura-kura dan 24 ekor Iguana yang diselundupkan dari pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke pelabuhan Batu Ampar Batam, menggunakan Kapal KM Batam Indah (BI) IV.Kamis (12/7/2018).

Selain satwa yang dilindungi itu, diamankan pula hewan jenis lainnya yakni 6 ekor burung perkutut, 12 ekor love Bird, 1 ekor anak buaya dan 12 batang tanaman hias.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo, saat konferensi pers di ruang Media Center, lantai 3 KPU BC Batam, Jum’at (13/7/2018) mengatakan pemeriksaan kapal (Boatzooking) KM. BI di pelabuhan Batu Ampar, satwa dan tumbuhan ini tak memiliki dokumen lengkap. Kita juga mencurigai ada sejumlah koli barang tidak tercantum di dalam manifest,” jelas Evy.

Baca Juga :  Bea Cukai Amankan Ribuan Rol Tekstil Selundupan

Lebih jelas Evy mengatakan,setelah proses pencacahan, saat ini satwa dan tumbuhan tersebut dititipkan ke Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi SDA Riau di Batam.

Bea Cukai juga mengajukan permohonan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam dan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam.

“Pengajuan ke Balai Karantina ini untuk uji lab atas kesehatan satwa dan tumbuhan tersebut,” kata Evy.

“Untuk nilai jenis satwa dan tumbuhan yang diamankan beserta masih menunggu identifikasi dari Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau,” sambungnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Bagikan Paket Sembako kepada PPNPN dan Purnabakti

Menurut Evy, upaya penyelundupan satwa dan tumbuhan ini kemungkinan termasuk dalam apendiks cites yaitu, Apendiks I adalah daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

“Apendiks I ini sedikitnya berisi 800 spesies hewan dan tumbuhan,” paparnya.

Kemudian, Apendiks II adalah daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

“Dalam apendiks II ini berisi sekitar 32.500 spesies,” tutupnya.

Upaya penyelundupan satwa dan tumbuhan ini  melanggar Tindak Pidana Kepabeanan.

Petugas BC mengamankan satwa dan tumbuhan tersebut ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan lanjutan.(Sbr)

Share :

Baca Juga

Featured

Pilkades 21 Desa Di Kepulauan Meranti Berjalan Dengan Lancar

Batam

Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 Kota Batam Disetujui untuk Dibahas

Batam

Walikota Batam Perintahkan Dishub Perbaiki Pelabuhan Rusak

Featured

Ketua GWI Minta KPK Usut Dugaan Penyimpangan Pengelolan Angaran Usaha Sapi BUMD Meranti

Featured

Nurdin Jangan Buat Masyarakat Mengeluh Dengan Ketersediaan Bahan Pokok

Featured

Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi jadi Tersangka

Batam

Wakapolda Kepri Diganti

Batam

Bea Cukai Batam Berhasil Lakukan 253 Penindakan dan Total Estimasi Nilai Barang Sebesar Rp30,8 Miliar
error: Content is protected !!