Bea Cukai Batam Amankan Satwa dan Tumbuhan Ilegal Asal Malaysia

- Jurnalis

Jumat, 13 Juli 2018 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tipe B Batam mengamankan 909 ekor Kura-kura dan 24 ekor Iguana yang diselundupkan dari pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke pelabuhan Batu Ampar Batam, menggunakan Kapal KM Batam Indah (BI) IV.Kamis (12/7/2018).

Selain satwa yang dilindungi itu, diamankan pula hewan jenis lainnya yakni 6 ekor burung perkutut, 12 ekor love Bird, 1 ekor anak buaya dan 12 batang tanaman hias.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo, saat konferensi pers di ruang Media Center, lantai 3 KPU BC Batam, Jum’at (13/7/2018) mengatakan pemeriksaan kapal (Boatzooking) KM. BI di pelabuhan Batu Ampar, satwa dan tumbuhan ini tak memiliki dokumen lengkap. Kita juga mencurigai ada sejumlah koli barang tidak tercantum di dalam manifest,” jelas Evy.

Baca Juga :  Bea Cukai Hibahkan 37 Ton Sembako untuk Masyarakat Kepri

Lebih jelas Evy mengatakan,setelah proses pencacahan, saat ini satwa dan tumbuhan tersebut dititipkan ke Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi SDA Riau di Batam.

Bea Cukai juga mengajukan permohonan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam dan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam.

“Pengajuan ke Balai Karantina ini untuk uji lab atas kesehatan satwa dan tumbuhan tersebut,” kata Evy.

“Untuk nilai jenis satwa dan tumbuhan yang diamankan beserta masih menunggu identifikasi dari Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau,” sambungnya.

Baca Juga :  Breakingnews : Kapal Berbendera Taiwan Diamankan Bea Cukai Di Perairan Meranti

Menurut Evy, upaya penyelundupan satwa dan tumbuhan ini kemungkinan termasuk dalam apendiks cites yaitu, Apendiks I adalah daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

“Apendiks I ini sedikitnya berisi 800 spesies hewan dan tumbuhan,” paparnya.

Kemudian, Apendiks II adalah daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

“Dalam apendiks II ini berisi sekitar 32.500 spesies,” tutupnya.

Upaya penyelundupan satwa dan tumbuhan ini  melanggar Tindak Pidana Kepabeanan.

Petugas BC mengamankan satwa dan tumbuhan tersebut ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan lanjutan.(Sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Bersama Warga, Polsek Merbau Evakuasi Bocah yang Tenggelam di Sungai Melibur
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Curiga Isteri Hilang, Seorang IRT Ditemukan Meninggal Dalam Tangki Air
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Polisi Amankan 100 Ton Arang Ilegal Siap Ekspor ke Malaysia

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:23 WIB

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:50 WIB

Bersama Warga, Polsek Merbau Evakuasi Bocah yang Tenggelam di Sungai Melibur

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Berita Terbaru