Akhirnya,Sabu Seberat 19,77 Kg Hasil Tangkapan di Perairan Buru di Musnahkan

- Jurnalis

Jumat, 23 Maret 2018 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Barang bukti berupa Sabu-sabu sebanyak 19,77 Kg dengan tiga tersangka berinisial SM,FR dan BH yang diamankan Polres Karimun di Perairan Buru beberapa waktu lalu akhirnya di musnahkan,Jum’at (23/3/2018) di halaman Mapolres Karimun.

“Barang bukti Jenis Sabu ini merupakan hasil dari Penindakan Tiga Tersangka berinisial SM, FR, dan BH yang beberapa waktu lalu diamankan di perairan Buru,”terang Kapolres AKBP Agus Fajaruddin saat acara pemusnahan kepada awak media.

Selain itu kata Agus,pemusnahan barang bukti sabu kali ini merupakan pengungkapan terbesar selama dirinya menjabat sebagai Kapolres Karimun.

“Ini merupakan pengungkapan terbesar Polres Karimun selama saya menjabat sebagai Kapolres Karimun,”ucap Agus

Kendati demikian terang agus,pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan ini, merupakan sebagai bentuk penuntasan tugas pokok kita sebagai pengayom Masyarakat.

“Apa yang telah menjadi tugas pokok kita sebagai pengayom Masyarakat harus dituntaskan termasuk Memusnahkan Barang Haram ini, karena narkoba adalah musuh bersama,” tutur Agus

Baca Juga :  Tim Cybertroops Polres Karimun Tangkap Penghina Presiden

Ia juga menegaskan bahwa, setiap pemusnahan yang dilakukan jangan dilihat dari jumlah banyak atau sedikitnya barang bukti.

Namun harus dilihat dari seberapa besar usaha kita mencoba menyelamatkan jiwa anak bangsa. “1 gram saja yang diamankan berarti kita sudah menyelamatkan 5 generasi bangsa,”Agus Mengakhiri.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana S.I.K mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami, melakukan pengembangan dan penyidikan.

Baca Juga :  Bekuk Kurir Ganja,Polisi Sita 5,6 Kg Ganja dan 0,35 Gram Sabu

“Saat ini Kita masih mendalami dan melakukan penyidikan terhadap ketiga tersangka SM, FR dan BH,” singkat Rayendra.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun hukuman penjara atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pemusnahan barang bukti Jenis Sabu ini diantaranya di hadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karimun, Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Kepala KPPBC TMP B TBK, Karutan Kelas II B TBK, Kejari TBK, Danlanal TBK, Dandim 0317/TBK, Kepala BNNK Karimun, Ketua Pengadilan Negeri TBK.(ron)

 

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:16 WIB

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Berita Terbaru