Dua Pelaku Curanmor di Bekuk Polsek Sekupang

- Jurnalis

Minggu, 20 Mei 2018 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji.F.Ist

Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji.F.Ist

Liputankepri.com,Batam – Jajaran Kepolisian Sektor Sekupang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang beraksi di wilayah Sekupang dan sekitarnya, Sabtu (15/5).

Pelaku yang masih berusia remaja tersebut, diketahui berinisial MI (20) dan HS (17). Keduanya, diketahui kerap melakukan aksinya di area perumahan di Sekupang.

Rochaidah, korban pencurian mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario berwarna hitam yang sedang diparkirkan di depan rumahnya, dengan kunci kontak yang masih menempel.

Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan pengembangan, dan tertuju kepada dua pelaku tersebut.Keduanya diringkus olegh petugas di lokasi yang berbeda berbeda.

Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji saat dihubungi membenarkan aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua remaja tersebut.

Baca Juga :  BNNP Kepri Kembali Amankan Sabu Seberat 3.440,5 gram

“Setelah kita dapat laporan dan melakukan pengembangan,kita ketahui dari rekaman CCTV yang ada di lokasi perumahan tempat kejadian. Dan dari sana kita telusuri dan menyimpulkan idetitas salah seorang pelaku berinisial HS,” katanya, Minggu (20/5) pagi.

Setelah HS diintrogasi, polisi mendapati inisial MI, seorang teman pelaku yang turut terlibat.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Polda OTT Kepala KSOP CPO Kabil

MI ditangkap tanpa perlawanan di SPBU Taman Kota setelah dipancing untuk bertemu.

“Kedua pelaku berserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Sekupang, dan saat ini keduanya masih kita mintai keterangan,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan keduanya, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Vario BP 2069 QE warna Hitam beserta kunci kontak.

“Pelaku yang merupakan remaja pengangguran ini, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Oji. (Sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru