Dua Pelaku Curanmor di Bekuk Polsek Sekupang

- Jurnalis

Minggu, 20 Mei 2018 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji.F.Ist

Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji.F.Ist

Liputankepri.com,Batam – Jajaran Kepolisian Sektor Sekupang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang beraksi di wilayah Sekupang dan sekitarnya, Sabtu (15/5).

Pelaku yang masih berusia remaja tersebut, diketahui berinisial MI (20) dan HS (17). Keduanya, diketahui kerap melakukan aksinya di area perumahan di Sekupang.

Rochaidah, korban pencurian mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario berwarna hitam yang sedang diparkirkan di depan rumahnya, dengan kunci kontak yang masih menempel.

Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan pengembangan, dan tertuju kepada dua pelaku tersebut.Keduanya diringkus olegh petugas di lokasi yang berbeda berbeda.

Baca Juga :  Tim Gabungan WFQR Amankan 49 TKI Ilegal di Perairan Teluk Mata Ikan

Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji saat dihubungi membenarkan aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua remaja tersebut.

“Setelah kita dapat laporan dan melakukan pengembangan,kita ketahui dari rekaman CCTV yang ada di lokasi perumahan tempat kejadian. Dan dari sana kita telusuri dan menyimpulkan idetitas salah seorang pelaku berinisial HS,” katanya, Minggu (20/5) pagi.

Setelah HS diintrogasi, polisi mendapati inisial MI, seorang teman pelaku yang turut terlibat.

Baca Juga :  Biddokkes Polda Kepri Akan Menggelar Pengobatan Gratis

MI ditangkap tanpa perlawanan di SPBU Taman Kota setelah dipancing untuk bertemu.

“Kedua pelaku berserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Sekupang, dan saat ini keduanya masih kita mintai keterangan,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan keduanya, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Vario BP 2069 QE warna Hitam beserta kunci kontak.

“Pelaku yang merupakan remaja pengangguran ini, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Oji. (Sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area
Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:47 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia

Rabu, 22 April 2026 - 12:46 WIB

Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area

Selasa, 21 April 2026 - 21:03 WIB

Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 18:17 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Berita Terbaru