class="wp-singular post-template-default single single-post postid-18992 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Kepri / Tanjungpinang

Kamis, 26 Juli 2018 - 19:46 WIB

Ketua Stisipol Apresiasi Kinerja Polres Tanjungpinang Terkait Dugaan Gratifikasi Oknum Bawaslu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, (Stisipol ) Raja Haji Tanjungpinang,Endri Sanopaka.

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, (Stisipol ) Raja Haji Tanjungpinang,Endri Sanopaka.

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, (Stisipol ) Raja Haji Tanjungpinang,Endri Sanopaka mengapresiasi kepemimpinan AKBP Ucok Lasdin, menindaklanjuti laporan mengenai dugaan gratifikasi oleh oknum Bawaslu kepada mantan Tim Seleksi anggota Bawaslu Kepri . Kamis (26/07/2018)

“Karena yang namanya gratifikasi sebagaimana amanat undang-undang Tipikor kan tidak tergantung pada besaran nilainya, melainkan perbuatan melawan hukumnya,.”kata Endri Sanopaka.

Lebih lanjut Endri, bahwasanya Timsel tersebut ditunjuk oleh lembaga resmi, dalam hal ini Bawaslu RI, meskipun tugasnya selesai tapi secara etika tidak pantas menerima pemberian dari pihak yang pernah berhubungan dalam sebuah proses pemilihan pejabat negara,”ungkapnya.

Baca Juga :  Letkol I Gusti Bagus Putu Wijangsa Resmi Menjabat Dandim 0315/Bintan

Endri juga sangat menyayangkan lembaga-lembaga negara sekelas Bawaslu dan KPU RI, menunjuk Tim hanya berdasarkan referensi pribadi, meskipun dibuat seolah melalui proses seleksi.

Idealnya Tim Seleksi lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga pengawas jangan orang yang sama, karena pasti bisa menimbulkan kecurigaan publik atas hasil seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi.

Apakah benar-benar kredibel orang yang kemudian direkomendasikan ke pusat, bisa saja publik berprasangka orang yang direkomendasikan ada hubungan khusus atau referensi ormas tertentu, yang nanti berujung pada pelaksanaan pemilu yang bisa-bisa dianggap ada kepentingan pihak tertentu dalam mempengaruhi proses pemilu,” bebernya

Baca Juga :  Gubernur Kepri Lantik Walikota Tanjungpinang

“Jadi tidak bisa dianggap sepele, publik bisa mengkaitkan hubungan seseorang sebagai timsel, sebagai penyelenggara, dan sebagai kontestan pemilu.”tutupnya.

Untuk diketahui kasus pemberian tas oleh anggota Bawaslu kepri kepada tiga orang tim seleksi diadukan di Polres Tanjungpinan oleh Suaib, bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh beberapa pihak terkait udah dimintai keterangan di Polres Tanjungpinang, termasuk Sekretaris Bawaslu Kepri Dasnil sebagai saksi.(budi)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Dampak Covid-19, 15 Perusahaan di Bintan Gulung Tikar

Berita

BPN Natuna: Pemasalahannya Batas Wilayah Administrasi, Bukan Penguasaan Wilayah

Berita

Resmob Polres Karimun Amankan Pelaku Pencurian di 50 TKP

Featured

Permintaan Maaf Presiden Direktur PS TNI soal Kerusuhan Gresik

Featured

Terkait Gubri Tolak Usulan Ganti Ketua DPRD Bengkalis, Ini Tanggapan H. Khairul Umam

Karimun

BPS Karimun akan menggelar sensus penduduk 2020 secara online

Karimun

Pompong Dengan Nomor Lambung C2101 /711 /NKGND /1421 Berhasil di Evakuasi

Karimun

Bupati Karimun: RSUD Tanjung Batu Segera Dioperasikan
error: Content is protected !!