Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Pembangunan T/L 150 KV Milik PT.PLN Terkendala Masalah Lahan | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-20268 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri / Peristiwa / Sumbar

Sabtu, 22 September 2018 - 14:41 WIB

Pembangunan T/L 150 KV Milik PT.PLN Terkendala Masalah Lahan

Liputankepri.com,Pasaman – Pekerjaan Pembangunan T/L 150 KV Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, hingga saat ini disinyalir masih abu-abu.

Pasalnya, pembangunan milik PT. PLN ini dilaksanakan PT. Adhi Karya, telah kontrak sejak 14 Agustus 2017 kemarin. Namun diperkirakan, pekerjaanya baru terlaksana 10%, sementara waktu kontrak telah berjalan lebih dari satu tahun. Anehnya lagi, pada papan informasi pekerjaan tidak ada dicantumkan berapa nilai kontrak pekerjaan itu.

Ketika awak media mewawancarai pelaksana lapangan pekerjaan itu, Dhanna Priniko, (20/9/18) yang didampingi Humasnya, Andi, ditanya kenapa sudah lebih satu tahun kontrak pekerjaan berjalan yang terlaksana baru 10%, itupun baru pembangunan Gardu Induk, ia mengaku banyak mengalami kendala, namun ia enggan memberikan keterangan lebih jelas apa saja kendala tersebut.

Dhanna Priniko menjelaskan, tahapan pekerjaan pembangunan baru dimulai April 2018 kemarin, sebab katanya setelah pembebasan lahan diselesaikan PLN, baru PT. Adhi Karya melaksanakan pekerjaan pembangunan.

Baca Juga :  Dua Pasang Remaja Di Kabupaten Pasaman Terkesan Coreng Visi Dan Misi Pemda,Berikut Uraiannya

“Pembebasan lahan itu urusan PLN, PT. Adhi Karya hanya pelaksana pekerjaan”, terangnya.

Kemudian ditanya terkait nilai kontrak yang tidak ada dipapan informasi Dhanna Priniko mengatakan, sesuai kontrak dengan PLN, tata cara penulisan papan informasi tidak ada mencamtumkan nilai kontrak pekerjaan. “Kalau mau ditulis, ya ditulis, tidak ada masalah”, ujarnya.

Padahal pemasangan papan Informasi menjadi kewajiban sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan informasi termasuk didalamnya nilai kontrak pekerjaan.

Sementara, ketika media ini konfirmasi kepada Camat Lubuk Sikaping dan Wali Nagari Sundata, (21/9/18) terkait masalah pembebasan lahan warganya yang akan menjadi tempat tapak tower pembangunan T/L 150 KV itu. Camat dan Wali mengaku belum ada penyelesaian pembebasan lahan.

“Belum ada pembebasan lahan, tahun kemarin baru sosialisasi yang dilaksanakan PLN dengan masyarakat. Namun untuk kelanjutan sosialisasi itu hingga saat ini belum ada”, terang Wali Nagari Sundata Rio Endria.

Baca Juga :  Dua Pasang Remaja Di Kabupaten Pasaman Terkesan Coreng Visi Dan Misi Pemda,Berikut Uraiannya

Camat Lubuk Sikaping, Mardianto, juga membenarkan hal tersebut. “Ya memang belum ada pembebasan lahan itu. Kemarin hanya sosialisasi pendataan lahan masyarakat yang rencana dijadikan tempat pembangunan tapak tower itu”, kata Mardianto.

Mardianto juga menyampaikan, setelah sosilisasi itu belum ada kelanjutan bahkan sampai sekarang diam saja. “Sampai saat ini diam saja, menghubungi PLN yang mensosialisasi kemarin tidak bisa, sebab nomor HP nya tidak ada”, ujarnya.

Pantauan awak media waktu sosialisasi pendataan lahan pada tahun kemarin yang menjadi narasumber dari Manajer Pertanahan Medan Provinsi Sumatera Utara, Riko Ginting.

Namun tadi pagi, media ini mencoba konfirmasi kepada Riko Ginting tersebut, melalui via selulernya mengatakan, “Maaf pak saya tidak disitu lagi, saya sudah pindah unit lagi”, ungkapnya.(Darlin)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Karimun Bersama TNI dan Awak Media Fun Bike Bersama

Batam

Ada Nilai Jual,Para Nelayan di Batam Kumpulkan Rumput Liar

Featured

BNN Kepri Sebut Karimun Jalur Utama Pintu Masuk Narkoba

Kep Meranti

KPK Panggil Bupati Kepulauan Meranti Terkait Kasus Suap Bowo Sidik

Batam

Update Covid-19 Batam: Jumlah Pasien Sembuh Lebih Banyak, Ini Pesan Amsakar

Karimun

Program PUMK PT Timah Tbk, Supriyanto Kembangkan Usaha Kerupuk Udang

Featured

Fakta Baru di Balik Persidangan Kedua Ratih

Batam

Kapal Keruk King Richard X Tenggelam di Batu Ampar Batam
error: Content is protected !!