Lanal TBK Musnahkan Ribuan Botol Mikol dan Jutaan Batang Rokok Selundupan

- Jurnalis

Jumat, 19 Oktober 2018 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com, KARIMUN – R‎ibuan botol minuman beralkohol dan ratusan ribu bungkus rokok ilegal yang merupakan hasil tangkapan pihak Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mako Lanal TBK Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, Jumat (19/10/2018) pagi, dengan cara memecahkan botol dan membakar rokok beserta bungkusnya

Mikol yang dimusnahkan merupakan barang selundupan dari negara Singapura, sementara rokok yang dimusnahkan merupakan barang selundupan dari Pulau Batam, yang digagalkan petugas patroli Lanal TBK

Pemusnahan botol minuman beralkohol dengan cara di pecah menggunakan palu

Perwira Pelaksana (Palaksa) Lanal TBK, Mayor Laut (p) Muhammad Litaudin mengatakan, 4.800 botol ‎mikol berbagai merk dan 2.650.000 batang rokok ilegal ini diselundupkan menggunakan 2 unit speed boat tanpa nama

Baca Juga :  Lanal TBK Amankan Tekong Pembawa TKI Illegal

“Jadi hari ini kita musnahkan barang bukti hasil penangkapan tindak pidana penyelundupan, hasil penangkapan tim patroli Lanal TBK. Berdasarkan surat penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Karimun nomor 11 dan nomor 12/PEN.PID/2018/PN TBK tanggal 18 Oktober 2018,” Kata Litaudin usai pemusnahan.

Dirinya menyebutkan, ada dua lokasi penangkapan speed boat dan barang-barang selundupan tersebut. Lokasi pertama speed boat muatan rokok di Perairan Kuala Enok, Inhil, Riau. Sementara speed boat pengangkut mikol di perairan Tanjung Batu, Karimun, Kepulauan Riau.

Ribuan botol mikol yang akan dimusnahkan

“Speed boat bermuatan 250 kardus rokok ditangkap pada 11 September 2018 di perairan Kuala Enok, sementara speed boat bermuatan 200 kardus minuman beralkohol ditangkap pada 12 September 2018 di perairan tanjung Batu,” ujarnya.

Baca Juga :  TNI AL Luncurkan KRI Bontang


Litaudin juga menjelaskan, pemusnahan ribuan botol miras berbagai merk dan ribuan bungkus rokok ilegal ini sudah perintah dari Panglima Koarmada I

“Pemusnahan ini sudah perintah Panglima, secara serentak kita melaksanakan pemusnahan hasil penangkapan penyelundupan, yakni di Lanal Batam, Lanal Dumai dan Lanal TBK,”katanya.

Selain disaksikan aparat terkait dan pemerintahan setempat, pemusnahan miras dan rokok itu juga dilakukan melalui Video Conference, di Jajaran Koarmada I antara lain Lanal Dumai, Lanal Batam dan Lanal Tanjung Balai Karimun yang dipimpin Panglima Koarmada I di Batam. (syah)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:03 WIB

Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terbaru