Penumpang Lion Air Ditangkap Petugas Saat Menyelundupkan Sabu 1,2 Kg di Bandara Hang Nadim

- Jurnalis

Rabu, 7 November 2018 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,BATAM –Seorang penumpang Lion Air berhasil menyelundupkan 1,2 kilogram sabu dari Bandara Hang Nadim Batam ke Palembang.

Modusnya dengan menyelipkan barang haram tersebut pada dinding kardus berisi makanan.

Tersangka diketahui bernama Nazarudin (25) diringkus usai turun dari pesawat dan akan bertransaksi di parkiran Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Polisi turut menangkap dua orang pemesan, M Adi Ariansyah (34) dan M Liberta Pratama (24).

Tersangka Nazarudin mengaku diupah seseorang mengantar sabu kepada pemesan dengan upah Rp 10 juta. Agar luput dari pantauan petugas bandara, sabu diselipkan di dinding kardus dan ditutup dengan bungkusan makanan.

“Saya cuma disuruh bawa ke Palembang pakai Lion Air. Dari Batam sampai Palembang aman-aman saja,” ungkap tersangka Nazarudin di Mapolda Sumsel, Selasa (6/11).

Pria asal Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, itu berdalih baru pertama kali menjadi pengedar narkoba. Itu pun terpaksa dilakukan karena untuk biaya persalinan istrinya. “Istri saya mau lahiran, saya butuh biayanya,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemain Gitar Basis Band Seventeen Tewas, Gitaris dan Drumer Belum Ditemukan

Tersangka M Adi Ariansyah mengaku diupah Rp 2 juta oleh tersangka Liberta untuk mengambil pesanan dari Nazarudin yang baru mendarat di Palembang. Pengiriman narkoba melalui jalur udara dari Batam sudah dua kali dilakukan. “Kalau saya dua kali, tidak tahu yang lain-lain,” katanya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Parman menjelaskan, kasus itu terungkap setelah adanya informasi transaksi narkoba dan akhirnya dilakukan penggerebekan di parkiran bandara. Ditemukan barang bukti berupa sabu 1,2 kg.

Baca Juga :  Sosok Mayat Ditemukan Diarea Parkir Bandara Hang Nadim

“Tersangka yang membawa sabu itu cukup pandai, dia menyelipkan di kardus sedemikian rupa dan ditutupi makanan ringan. Memang tidak terdeteksi di bandara,” tukasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Pihaknya masih mendalami status tersangka Liberta yang diduga merupakan bandar narkoba di Palembang. “Itu kita dapat dari pengakuan tersangka Adi, keterangannya masih dikembangkan,” katanya. (*)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terbaru