KJRI Deportasi 153 TKI Ilegal dari Malaysia Melalui Pelabuhan Tanjung Pinang

- Jurnalis

Jumat, 9 November 2018 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) kembali memulangkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak resmi dari Malaysia.

Pemulangan sebanyak 153 yang terdiri dari 78 laki laki, 69 perempuan, dan 6 orang anak-anak tiba matrii tadi melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura.

Ditjen Imigrasi Ari Budijanto menuturkan mereka mengalami masalah perizinan atau non prosedural. Permasalannya kompleks. Namun kebanyakan karena surat izin yang tidak beres. Sehingga secara dipulangkan pemerintah Indonesia ke ke kampung halaman.

“Ini dikirim secara bertahap. Kita sudah beberapa pengiriman pada tahun ini sudah mencapai 6 hingga 7 kali dengan total kurang lebih 1200 orang,” ungkapnya ditemui saat memantau pendataan para TKI yang akan diantar ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kemensos Tanjungpinang, Kamis (8/11/2018).

Baca Juga :  Lanal TBK Amankan Tekong Pembawa TKI Illegal

Ia menyebutkan yang tercatat TKI ilegal di Malaysia terdapat 5000 orang. Sehingga masih ada banyak TKI yang masih akan dipulangkan ke Indonesia melalui sejumlah jalur transportasi yang telah dipersiapkan.

“Mereka janji akan segera dipulangkan. Kita sifatnya menunggu saja. Tapi kalau mau dipulangkan semua 5000 kita juga siap saja. Ada tiga pelabuhan yang akan digunakan, ada di Nunukan, Tanjungpinang dan Entekong ada juga,” ucapnya.

Sementara itu salah seorang TKI dari Jawa Timur Ernawati mengatakan bahwa ia hanya menggunakan paspor pelancong. Ia ke Malaysia hanya bertujuan berjumpa dengan suaminya. Namun ia kelamaan berada di sana hingga melampaui batas yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Polda Kepri bekuk WNA Malaysia perekrut praktik TKI Ilegal

“Namanya kangen sama suami. Lama gak ketemu kan. Jadi pengen ke sana jumpa,” ungkapnya.

Maria wanita asal Kupang merupakan satu dari para TKI lainnya yang memiliki izin lengkap. Hanya saja ia mengalami stroke dan tidak dapat beraktivitas bekerja di sana.

“Baru 10 bulan. Karena stroke begini pakai kursi roda. Kita balik kampung saja,” tutup Maria.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Berita Terbaru