liputankepri.com, KARIMUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) salah satu partai politik.
Dugaan pelanggaran yang ditemukan tersebut, berupa politik uang (money politic) oleh dua caleg pria dan satu caleg wanita dari satu partai politik yang sama.
Mereka masing-masing berinisial AK yang merupakan caleg DPRD Provinsi Kepri Batam, ET caleg DPR RI Dapil Kepri dan IC caleg wanita DPRD Provinsi Kepri Dapil Karimun.
Temuan ini berawal dari adanya kegiatan turnamen bola volly di Selat Mi, Kecamatan Moro pada tanggal 26 September hingga 20 Oktober 2018. Ketiga caleg tersebut terlibat di dalam kegiatan dan menyediakan hadiah berupa uang tunai

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat menjelaskan kegiatan kampanye memang diperbolehkan berbentuk kegiatan lain seperti turnamen. Namun besaran hadiah harus sesuai aturan dan berupa barang.
“Hadiahnya melebihi yang dibatasi Undang-Undang. Berdasarkan Undang-Undang hadiah maksimal hanya Rp 1 juta dan berbentuk barang. Diduga memang money politik,” kata Nurhidayat, saat mnyampaikan siran pers, Rabu (14/11/2018).
Dalam pemeriksaan kasus ini Bawaslu Kabupaten Karimun melakukan klarifikasi terhadap 17 orang saksi, yakni tiga orang pelapor, tiga terlapor, dua saksi ahli dan sembilan saksi terkait lainnya.
“Kita memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti. Untuk kasus ini kita setiap hari kooordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan, serta sudah dua kali melakukan pembahasan resmi di Gakkumdu,” jelas Nurhidayat.
Nurhidayat menyebutkan, saat ini ketiga caleg telah selesai diproses oleh Bawaslu. Selanjutnya akan dilimpahkan ke penyidik Polres Karimun untuk ditindaklanjuti.
“Hari ini kita limpahkan dan kita berharap dapat segera P21,” pungkasnya. (syah)










