Karimun – Satlantas Polres Karimun resmi menetapkan pria berinisial MG (25) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan istri pengendara Honda PCX di Coastal Area, Karimun, Kepulauan Riau, pada Minggu (19/4/2026) pagi.
Tersangka MG (25), sopir mobil Avanza yang hilang kendali di kawasan Tugu MTQ hingga menghantam satu keluarga dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Lantas Iptu Akmal Hakim, S.H., M.M. dan Kasihumas AKP Jordan Manurung mengatakan, kecelakaan bermula saat satu unit mobil Toyota Avanza yang dikendarai pelaku MG (25) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Hotel 21.
Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi kehilangan kendali, membanting setir ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda PCX yang ditumpangi empat orang, serta beberapa kendaraan lain yang sedang parkir, sebelum akhirnya mobil tersebut terjun ke laut.
Akibat kejadian tersebut, satu orang korban atas nama LIANA meninggal dunia, sementara pengendara sepeda motor mengalami luka berat di bagian kepala dan dua penumpang lainnya mengalami luka ringan.
Seluruh korban merupakan satu keluarga telah dibawa ke RSUD Muhammad Sani untuk mendapatkan penanganan medis. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
“Sopir telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Karimun dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak 24 juta,” ujar Kapolres dalam konferensi persnya, (Selasa, 21 April 2026).
Kapolres Karimun juga menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan nyawa akan terus dilakukan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan, mematuhi aturan lalu lintas, dan tidak mengemudi dalam kondisi tidak layak,” terangnya.***










