Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Karimun – Satlantas Polres Karimun resmi menetapkan pria berinisial MG (25) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan istri pengendara Honda PCX di Coastal Area, Karimun, Kepulauan Riau, pada Minggu (19/4/2026) pagi.

Tersangka MG (25), sopir mobil Avanza yang hilang kendali di kawasan Tugu MTQ hingga menghantam satu keluarga dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Lantas Iptu Akmal Hakim, S.H., M.M. dan Kasihumas AKP Jordan Manurung mengatakan, kecelakaan bermula saat satu unit mobil Toyota Avanza yang dikendarai pelaku MG (25) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Hotel 21.

Baca Juga :  Anggota Komisi III DPRD Natuna Rusdi Meninjau Rumah Singgah di Batam

Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi kehilangan kendali, membanting setir ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda PCX yang ditumpangi empat orang, serta beberapa kendaraan lain yang sedang parkir, sebelum akhirnya mobil tersebut terjun ke laut.

Akibat kejadian tersebut, satu orang korban atas nama LIANA meninggal dunia, sementara pengendara sepeda motor mengalami luka berat di bagian kepala dan dua penumpang lainnya mengalami luka ringan.

Seluruh korban merupakan satu keluarga telah dibawa ke RSUD Muhammad Sani untuk mendapatkan penanganan medis. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Baca Juga :  BP Batam Tutup Akses ke Telaga Bidadari, Jaga Kualitas Air Baku Waduk Muka Kuning

“Sopir telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Karimun dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak 24 juta,” ujar Kapolres dalam konferensi persnya, (Selasa, 21 April 2026).

Kapolres Karimun juga me­negaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan nyawa akan terus dilakukan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan, mematuhi aturan lalu lintas, dan tidak mengemudi dalam kondisi tidak layak,” terangnya.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Muzamil Pimpin Rakor Satgas MBG, Tekankan Pengawasan dan Peran Desa
Sinergi Polri dan Masyarakat, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Siak Terus Digeber
Kapolda Riau Tekankan ‘Sense of Crisis’ dan Strategi Adaptif Kepada Seluruh Personil dalam Kunjungan Kerja di Polres Siak
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.
Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karimun
Audit Kinerja Itwasda Polda Kepri Tahap I Tahun 2026 di Polres Karimun
Wamenaker: Kompetisi Teknisi Perangkat Digital Perluas Kesempatan Kerja
Polres Kepulauan Meranti Gencarkan “Police Goes To School”, Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:03 WIB

Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 18:27 WIB

Wabup Muzamil Pimpin Rakor Satgas MBG, Tekankan Pengawasan dan Peran Desa

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sinergi Polri dan Masyarakat, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Siak Terus Digeber

Selasa, 21 April 2026 - 18:21 WIB

Kapolda Riau Tekankan ‘Sense of Crisis’ dan Strategi Adaptif Kepada Seluruh Personil dalam Kunjungan Kerja di Polres Siak

Selasa, 21 April 2026 - 18:16 WIB

Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karimun

Berita Terbaru