Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Tujuan Malaysia

- Jurnalis

Selasa, 15 Januari 2019 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,BATAM – Aparat Direktorat Polairud dan Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyendundupan 47 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan menyeberang ke negara Malaysia.

Ket Fhoto: Kabid Humas Polda Kepri dan Direktur Polairud Polda Ekspose keberhasilan pengiriman Pekerja Migran Indonesia di Pulau Cemara, Barelang, Senin (14/1/2019). foto : humas
Ket Fhoto: Kabid Humas Polda Kepri dan Direktur Polairud Polda Ekspose keberhasilan pengiriman Pekerja Migran Indonesia di Pulau Cemara, Barelang, Senin (14/1/2019). foto : humas

Saat speedboat yang mereka tumpangi diperiksa petugas, ditemukan 47 orang pekerja ilegal, terdiri dari 2 perempuan dan 45 laki-laki. Mereka akan diberangkatkan tanpa dokumen yang sah dengan menggunakan 1 unit speedboat berwarna abu-abu.

Polda Kepri menggelar ungkap kasus terkait Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Indonesia, di Mapolda Kepri, Senin (14/1/2019) yang dihadiri Dirresnarkoba, DirPolairud serta Kabid Humas Polda Kepri.

Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol. Benyamin Sapta didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes S. Erlanggan menyebutkan bahwa pada hari Jumat (11/1/2019) sekira pukul 02.30 wib, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal di Pulau Cemara perairan Selat Riau, Barelang.

“Saat diperiksa, ditemukan 47 orang pekerja migran Indonesia ilegal antara lain 2 perempuan dan 45 laki-laki yang akan diberangkatkan ke Malayasia tanpa dokumen yang sah menggunakan 1 unit speedboat berwarna abu-abu,” katanya kepada awak media di Mapolda Kepri, Senin (14/1/2019).

Sedangkan Nakhoda dan ABK berinisial P dan B, ujarnya berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke laut.
Selanjutnya, 47 orang pekerja migran Indonesia ilegal beserta 1 unit speedboat dan 1 unit handphone dibawa menuju Pelabuhan Batu Ampar guna penyidikan lebih lanjut.

“Sementara 2 tersangka lainnya masih dalam tahap pencarian,”ujarnya.

Dijelaskan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis antara lain Pasal 81 Jo, Pasal 69 Jo, Pasal 86 huruf C Jo, Pasal 72 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*/r).

Laporan/redaktur senior : indra h piliang

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Advertorial

Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Investor di Batam

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:29 WIB