Anggota Polsek Sekupang Penerima Pungli Terancam Dipecat

- Jurnalis

Jumat, 21 Oktober 2016 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Keterlibatan RN dalam kasus pungli ini. Namun, beredar informasi, RN kerap menagih atau meminta uang kepada pengusaha tersebut dengan alasan usahanya ilegal.”

 

Liputankepri.com,Batam – Anggota Polsek Sekupang Bripka RN yang tertangkap tangan melakukan pungli terhadap pengusaha dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polresta Barelang. Bripka RN nantinya akan mengikuti sidang kode etik yang dipimpin Kapolresta dan Wakapolresta Barelang.

Kasi Propam Polresta Barelang, AKP Riyanto mengatakan Bripka RN sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kepri. Sehingga, melanjutkan pemeriksaan dan persidangan di Mapolresta Barelang.

“Kemarin Polda sudah koordinasi dengan kita (Propam Polresta). Tapi sekarang yang bersangkutan (Bripka RN), belum kita terima,” ujar Riyanto, Kamis (20/10).

Menurut Riyanto, RN tak terlibat hukum pidana dan hanya terancam sanksi kode etik. Seperti mutasi ke daerah lain, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sesuai instruksi Kapolri ini sebagai shock terapi bagi anggota. Setelah dilakukan pemeriksaan, baru akan menjalani persidangan,” terangnya.

Riyanto mengaku tak mengetahui keterlibatan RN dalam kasus pungli ini. Namun, beredar informasi, RN kerap menagih atau meminta uang kepada pengusaha tersebut dengan alasan usahanya ilegal.

“Kita belum tau pasti. Karena sampai sekarang kita belum melakukan pemeriksaan. Nanti setelah diperiksa semuanya akan diketahui,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika membenarkan pemeriksaan RN di Mapolresta Barelang.

“Saya dengar iya. Tapi belum tau sudah datang atau gimana,” ujarnya singkat. (opi)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Faktor Human Error, Kapal Tanker Elsa Regent Terbakar di Galangan PT ASL Shipyard Batam
Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:05 WIB

Diduga Faktor Human Error, Kapal Tanker Elsa Regent Terbakar di Galangan PT ASL Shipyard Batam

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Berita Terbaru

Bengkalis

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi

Minggu, 25 Jan 2026 - 13:47 WIB

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB