Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Ringkus 7 Tersangka Bandar Sabu

- Jurnalis

Kamis, 7 Februari 2019 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang meringkus tujuh tersangka jaringan pengedar dan bandar narkoba jenis sabu di Tanjungpinang.

Ketujuh tersangka adalah BD (41), BN (37), JL (39), DS (24), JD (41), MM (43) dan DH (34). Tersangka DH merupakan mantan honorer di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP R Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, pengungkapan para tersangka berdasarkan penangkapan BD oleh Satpolair Polres Bintan di Perairan Batu Hitam Tanjungpinang pada 25 Januari lalu.

Setelah diproses penyidik, BD memperoleh barang dari BN, selanjutnya BN langsung diringkus petugas Satresnarkoba.

“Dari pengembangan itu mengarah lagi lagi kepada lima tersangka lainnya (JL, DS, JD, MM dan DH),” ujar Ramadhanto saat meirilis penangkapan para tersangka di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (6/2/2019).

Ramadhanto menuturkan, untuk tiga tersangka JL, DS dan JD berhasil diringkus di salah satu bengkel mobil Jalan Yos Sudarso, Gang Nila Nomor 10, Tanjungpinang.
Selanjutnya, hasil pengembang berikutnya tersangka MM dan DH diringkus dari salah satu rumah di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Km 8, Tanjungpinang.
Dari tangan ketujuh tersangka disita barang bukti 24 paket sabu seberat 14,86 gram dan satu paket serbuk pil ekstasi seberat 0,53 gram.
“Jadi di bengkel itu dijadikan sebagai tempat penyimpan sabu, dari bengkel itu diamankan 21 paket sabu, sedangkan 1 paket dari tersangka BD dan dua paket diamankan dari tersangka MM dan DH,” kata Ramadhanto.
Dikatakannya, selama ini pelaku menyimpan barang haram ini di dalam bengkel. Selanjutnya, para pelaku juga berpura-pura memiliki satu perusahaan untuk menutupi aksinya. Dari tujuh pelaku itu terdiri dari kurir, pengedar dan bandar narkotika.
“Satu rangkaian, punya peran masing-masing, ada pengguna, ada perantara, dan penyimpan barang. Yang jelas masih kita kembangkan lagi dan mengejar siapa pemasoknya,” kata dia.
Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UUDRI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara.
“Mereka sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang jelas kita masih dalami lagi kasusnya,” kata dia.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bintan RD Akmal membenarkan salah seorang tersangka yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan pernah bekerja di Kejari Bintan. Namun, pada saat tersangka ditangkap polisi tidak bekerja lagi di Kejari Bintan.
“Dia (DH) sudah dipecat, kalau tak salah lima atau bulan lalu karena malas kerja. Jadi, tak benar kalau dikaitkan dengan Kejari Bintan atas pekerjaannya,” kata Akmal saat dikonfirmasi.***

(red/Okezone)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu
Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Berita Terbaru