Liputankepri.com,Karimun – Kanwil DJBC Khusus Kepri memusnahkan barang hasil penegahan bulan Februari dan Desember tahun 2018, serta awal Januari 2019, Rabu (13/2/2019) siang.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto menjelaskan dalam rilis dirinya menyampaikan, Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan dengan cara di lindas menggunakan alat berat dan dibakar lalu ditimbun sebesar Rp 10.652.327.800. Sedangkan total perkiraaan potensi kerugian yang akan ditanggung negara Rp 21.165.207.150.
Barang barang tersebut dimusnahkan karena dinyatakan tidak memenuhi persyaratan impor maupun ekspor atau tidak dilengkapi dengan surat izin atau rekomendasi dari instansi yang berwenang.
Masih Agus Yulianto menjelaskan, barang-barang ilegal yang dimusnahkan berupa rokok sebanyak 1.454.560 batang hasil penindakan bulan Februari 2018. Kemudian, 646.200 batang rokok ilegal dari hasil penindakan sarana pengangkut speed boat tanpa nama dan speed boat Elang Laut pada awal tahun 2019.
Selain itu lanjut Agus, pihaknya juga memusnahkan minuman keras berbagai merek sebanyak 3.048 botol, 13.8848 kaleng miras yang didapat dapatkan dari hasil penindakan bulan Februari sampai Desember 2018. Serta, 12.294 botol miras dari hasil penindakan sarana pengangkut LCT Hansen.
“Selain dari itu Ada juga kayu teki sebanyak 1.006 batang yang diperoleh dari penindakan periode Februari 2018 sampai 2019 ikut kita musnahkan. Selain itu juga ada Hasil penindakan lain berupa kayu gergajian, nah ini akan dihibahkan ke Yayasan Persekutuan Gereja Pentakosta Kabupaten Karimun,” ujar Agus kepada wartawan.
Usai pemusnahan Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri beserta jajaran menggelar silaturahmi demi mempererat silaturahmi bersama insan pers yang ada di kabupaten Karimun.
Turut hadir dalam pemusnahan diantaranya KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Batam dan Tanjungpinang serta pejabat dilingkungan Kanwil DJBC Khusus Kepri,TNI, Polri dan instansi terkait.(ron)










