class="wp-singular post-template-default single single-post postid-23477 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Minggu, 17 Maret 2019 - 22:38 WIB

Simpan Sabu,PNS Disnaker Pemkab Karimun Diciduk Polisi

Liputankepri.com,Karimun – Satresnarkoba Polres Karimun kembali menciduk PNS Pemkab Karimun,kali ini Deko Suryadi (40), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun diciduk personil Satresnarkoba Polres Karimun, karena menyimpan lima paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram.

PNS tersebut diamankan dengan masih menggunakan seragam kerja di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Poros sekira pukul 16.00 WIB. Barang bukti narkoba itu ditemukan petugas disaku baju dan celananya.

Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan, pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun itu saat ini masih berstatus sebagai seorang pengguna, karena belum ditemukannya unsur yang menguatkan bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba.

Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengetahui apakah yang bersangkutan juga mengedarkan barang haram tersebut.

“Sementara masih sebagai pengguna, tetapi dalam penyidikan dia termasuk dalam jaringan pengedar. Kita akan lihat nanti dalam proses penyidikan,” kata Gima ketika memimpin Press Rilis pengungkapan narkoba di Rupatama Polres Karimun, Minggu (17/3/2019).

Gima mengatakan, tersangka Deko masih aktif sebagai PNS golongan dua C di Dinas Ketenagakerjaan Karimun. Ia mengaku narkoba itu hanya digunakannya untuk konsumsi pribadi.

“Pengakuannya itu konsumsi pribadi, namun masih kita kembangkan,” katanya

Selain itu, pengakuan dari tersangka Deko juga mendapatkan barang bukti narkoba tersebut dari jaringan di Rutan Kelas II Karimun. Barang bukti itu didapatkannya dengan modus lempar ambil disuatu tempat yang telah ditentukan.

“Saya dapatkan dari dalam rutan, teman saya ada di dalam sana. Saya dihubungi untuk mengambil barang tersebut dengan modus lempar,” katanya.

Deko juga mengaku bahwa telah mengkonsumsi narkoba sejak 2017 lalu. Ia juga kerap kali menghindar setiap ada pemeriksaan urine dilakukan Pemkab Karimun.

“Iya saya menghindar, setiap ada informasi kalau ada razia,” katanya.

Kini, Deko Suryadi dijerat dengan pasal 112 dan 114, undang-undang narkotika yang ancamannya bervariasi mulai dari 5 tahun, 20 tahun bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati, tergantung beratnya kasus yang menjerat.***

Share :

Baca Juga

Featured

Seks Bebas dan Gaji Minim, Sisi Gelap Pekerja Kapal Pesiar Mewah

Batam

BNN Kepri Musnahkan 24 Kilogram Sabu & Ratusan Butir Ekstasi

Featured

Usulan Dalam Reses Anggota DPRD Dimasukkan Ke APBDP 2016

Batam

Sosok Mayat Ditemukan Diarea Parkir Bandara Hang Nadim

Featured

Jembatan Leho Karimun,Salah Satu Ikon Kota Baru Coastal Area Ka

Featured

Polres Kampar Berhasil Amankan Ratusan Kayu Ilegal

Batam

BNNP Kepri Perketat Pengawasan Penyelundupan Narkoba

Featured

Begini Pengakuan Nelayan Vietnam Usai di Tangkap Polair..!!!
error: Content is protected !!