Bantuan Pendidikan Pemkab Meranti Segera Cair, Penerima Diminta Lakukan Validasi Data

- Jurnalis

Senin, 15 April 2019 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Selatpanjang,- Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang diperuntukkan bagi mahasiswa akan segera dicairkan namun sebelum dilakukan pencairan akan dilakukan Validasi Data akhir dari mahasiswa penerima beasiswa oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan dana yang diberikan sampai ke mahasiswa bersangkutan sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan sebelumnya.

Untuk Validasi Data akhir ini seperti dijelaskan Kepala BPKAD Kep. Meranti Bambang Suprianto SE MM, direncanakan akan dilakukan pada Senin 22 April 2019 mendatang dikantor BPKAD Meranti di jalan Merdeka, Selatpanjang. Validasi akhir ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenjang pendidikan penerima bantuan DIII, SI dan SII. Namun untuk lebih jelasnya mahasiswa bersangkutan dapat mendatangi Kantor BPKAD Meranti untuk melihat pengumuman yang akan dipampang pada hari kamis 18 April 2019 atau sehari sebelum jadwal Validasi.

Bagi mahasiswa yang namanya terdaftar sebagai penerima Bantuan Pendidikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Meranti No. 207/HK/KPTS/ I /2019 Tentang Pemberian Bantuan Sosial melakukan Registrasi dan Validasi Data dengan persyaratan 1. Membawa Fotocopy KTP, 2. Fotocopy KK, 3. Kartu Mahasiswa, 4. Nomor Rekening Bank Penerima yang Dilegalisir.

Dan bagi Mahasiswa penerima Bantuan Pendidikan yang diwakilkan untuk melakukan proses Registrasi dan Validasi , pemegang mandat harus anggota keluarga yang tercantum dalam KK penerima bantuan. Selain itu diwajibkan membawa tanda pengenal diri mahasiswa penerima bantuan yakni KK Asli, Fotocopy KTP, Kartu Mahasiswa dan Nomor Rekening Bank yang sudah dilegalisir sesuai dengan nama penerima bantuan.

“Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan saat dilakukan Transfer kerekening Mahasiswa penerima Bantuan Pendidikan selaun itu sebagai pertanggungjawaban administrasi dari Pemkab. Meranti sendiri,” jelas Bambang.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Pemkab. Meranti Hery Saputra SH, menurutnya persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh mahasiswa penerima bantuan karena akan dilampirkan pada Amprah bantuan nantinya.

Selain untuk memastikan tidak terjadi kesalahan atau Human Error, sekaligus untuk mengecek keabsahan data dokumen yang dimasukan oleh pemohon, dan yang paling penting menurut Hery untuk mengantisipasi dana Bantuan Pendididkan itu tidak diterima oleh orang yang tidak berhak.

Setelah semua persyaratan Validasi diserahkan kepada pihak BPKAD Meranti dan dinyatakan Valid maka bantuan akan segera dikirimkan kerekening mahasiswa penerima Bantuan Pendidikan paling lambat 7 hari kerja setelah data mahasiswa bersangkutan dinyatakan Valid. Dan bagi mahasiswa yang datanya dinyatakan Valid namun setelah 7 hari dana Bantuan Pendidikan tak kunjung masuk kerekening Bank bersangkutan dapat melaporkan segera ke pihak BPKAD untuk dicarikan solusi.

Sekedar Informasi seperti dikatakan Kepala BPKAD Meranti Bambang Supriyanto SE MM, jumlah dana Bantuan Pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa penerima nilainya bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan dan jurusan mahasiswa bersangkutan. Adapun jumlah dana yang diterima oleh mahasiswa penerima sesuai dengan jenjang pendidikan dan kualifikasi jurusan sebagai berikut :

1. Jenjang Pendidikan DIII dalam maupun luar daerah Jurusan Eksakta sebesar 1.4 Juta Rupiah.
2. Jenjang Pendidikan DIII dalam maupun luar daerah Jurusan Sosial sebesar 1.2 Juta Rupiah.
3. Jenjang Pendidikan DIII Berprestasi dalam maupun luar daerah sebesar 1.4 Juta Rupiah.
4. Jenjang Pendidikan SI dalam maupun luar daerah Jurusan Eksakta sebesar 1.8 Juta Rupiah.
5. Jenjang Pendidikan SI dalam maupun luar daerah Jurusan Sosial sebesar 1.6 Juta Rupiah.
6. Jenjang Pendidikan SI Berprestasi dalam maupun luar daerah Jurusan sebesar 1.8 Juta Rupiah.
7. Jenjang Pendidikan SII Berprestasi dalam maupun luar daerah jurusan Eksakta sebesar 3 Juta Rupiah.
8. Jenjang Pendidikan SII dalam maupun luar daerah Jurusan Sosial sebesar 2.5 Juta Rupiah.

Untuk dana Bantuan Pendidikan ini ditegaskan Kepala BPKAD Meranti Bambang Supriyanto tidak dikenakan Pajak alias diterima penuh sesuai dengan jenjang pendidikan dan kualifikasi jurusan.

Seperti diketahui Bantuan Pendidikan ini merupakan bukti Komitmen dari Pemkab. Meranti untuk memajukan dunia pendidikan, khususnya bagi mahasiswa yang kurang mampu dan berprestasi yang sedang menjalani pendidikan mulai jenjang DIII hingga SII baik dalam maupun diluar daerah. (Rls)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur
APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun
Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri
Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas
Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti
Wabup Muzamil Sampaikan RAPBD 2026, Prioritaskan Pelayanan Publik dan Infrastruktur
Meranti Peringati Hari Pohon Sedunia dengan Gerakan Tanam Ribuan Pohon

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:43 WIB

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:13 WIB

Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur

Jumat, 28 November 2025 - 17:35 WIB

APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun

Kamis, 27 November 2025 - 10:45 WIB

Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri

Rabu, 26 November 2025 - 17:36 WIB

Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru