Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
BC Amankan 74.520 Batang Rokok FTZ dari Dua Speedboat | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-24021 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Nasional

Minggu, 14 April 2019 - 15:44 WIB

BC Amankan 74.520 Batang Rokok FTZ dari Dua Speedboat

foto. Dok KPPBC
Petugas patroli menunjukkan rokok tanpa dilengkapi pita cukai

foto. Dok KPPBC Petugas patroli menunjukkan rokok tanpa dilengkapi pita cukai

Liputankepri.com,Karimun –Patroli BC 15034 dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Tanjungbalai Karimun, berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 74.529 batang rokok FTZ dari dua speedboat berbeda, Sabtu (13/4/2019).

Dari SB pertama asal Batam tujuan Tanjungbatu, disita sebanyak empat koper berisi rokok tanpa dilengkapi pita cukai di perairan Pulau Degung, Kecamatan Belat. Namun tidak ada satupun penumpang yang mengaku memiliki barang tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Karimun Belum Anggarkan THR Dewan

Berselang setengah jam kemudian, satu lagi speedboat dari Batam tujuan Tanjungbatu dihentikan kapal patroli. Lagi-lagi petugas menemukan sebanyak satu tas plastik, dan satu koper berisi rokok FTZ. Dan kembali tidak ada satupun penumpang yang mengaku memiliki barang ilegal tersebut.

“Hasil pemeriksaan, jumlah rokok FTZ yang disita dari dua kapal penumpang sebanyak 74.520 batang. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp38,8 juta,” ujar Humas KPPBC TMPB Tanjungbalai Karimun, Bagus Heriadi.

Baca Juga :  Kejari Mengaku Sudah Menerima SPDP Perkara Mikol Ilegal

Sementara potensi kerugian negara akibat penyelundupan rokok FTZ mencapai Rp27,5 juta. Atas penindakan ini, barang ukti rokok FTZ ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

“Rokok tanpa pita cukai ini, memang khusus untuk daerah FTZ saja,” terang Bagus Heriadi***

Share :

Baca Juga

Berita

Personil Polres Karimun Kawal Pendistribusian Vaksin Covid-19

Kep Meranti

Sekda Meranti Buka Sosialisasi Stop Kekerasan Terhadap Anak dan Anti Narkoba Meranti,

Karimun

Sinergitas, BC Kepri Sambut Kunker Danlantamal IV Tanjungpinang

Karimun

Suhu di Kabupaten Karimun Capai 33 Derajat, BMKG Keluarkan Himbauan

Karimun

Dispora dan Polres Karimun Gelar Turnamen Futsal Karimun Cup 2018

Berita

Polres Natuna Bekuk Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Featured

Tarif Pas Masuk Pelabuhan SBP Akan Naik Awal Juni Mendatang

Berita

Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara
error: Content is protected !!