Pekanbaru – Inilah Kisah nyata tak obahnya seperti Pepatah “SUDAH JATUH TERTIMPA TANGGA di SIRAM CAT LAGI,inilah yang di alami saudara Samsul Arifin karyawan PT.Buana Wira Lestari
Kisah ini bermula dari seorang wanita yang menelponnya dan cat pak Samsul Arifin 40 tahun warga desa kijang makmur yang juga dikenal Samsul warga desa yang sama hanya beda RT saja
Didalam WhatsApp seorang Perempuan yang menghubungi Syamsul Arifin tersebut berlanjut dengan tujuan perempuan tersebut hanya meminta bantu pinjam uang tutur Syamsul Arifin, namun suami perempuan tersebut rasa cemburu sudah memuncak sehingga terjadi penganiayaan terhadap Syamsul oleh Supriadi sehingga uang yang dipinjamkan pun hilang Syamsul di beri Bogeman dengan tuduhan perselingkuhan.
Berdasarkan kronologis kejadian sehingga terjadi penganiayaan sehingga keluarga Syamsul Arifin Wanto tidak menerima dan menceritakan nya kepada Pak Andrianto sebagai PH dari Kantor Pengacara Hamdani dari Petapahan kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau
Sehingga PH Bapak Andrianto langsung ke esokan harinya bapak Wanto membawa PH Andrianto ke Desa Kijang Makmur bertepatan di jumpai Bapak Syamsul Arifin sehingga PH langsung menghubungi dan mengkonfirmasi Supriadi sehubungan penganiayaan yang di lakukan nya.
Seketika Pihak pelaku penganiaya yang di hubungi dan di temui mengakui semua perbuatannya dan di arahkan untuk berdamai dan dalam perdamaian itu terjumlah sebesar Rp.35.Juta,yang harus di bayarkan
Di sampaikan oleh Syamsul Arifin dana perdamaian pada 8-2022,yang sesuai perjanjian bahwa pelaku penganiayaan siap membayarkan rp.15.000.000.00 dan di terima oleh Syamsul pada saat pengajuan perdamaian dan sisanya 20.000.000 di terima Syamsul bersama PH yang di bawa pak wanto seminggu kemudian
Akan tetapi sesuai isi surat pernyataan Syamsul bahwa uang perdamaian yang di berikan rp.10 juta di berikan sama PH melalui bapak Wanto uang inilah yang di persoalkan oleh Syamsul
Lanjut Syamsul lagi,sesuai perjanjian untuk melunasi sisanya di suruh lah PH datang ke kijang makmur
Kata Syamsul pihak pelaku dan PH pelaku menyuruh PH Syamsul datang agar pembaruan bisa dilunasi
Sesampainya PH Syamsul di kijang makmur guna melakukan penyelaman pelunasan dengan penganiayaan di rumah salah satu RW, ternyata tidak penyelesaian bahkan pihak pelaku dengan PH nya meminta surat kuasa kepada PH Syamsul Arifin,namun PH syamsul tidak bisa menunjukkan surat kuasanya sehingga di minta lagi uang yang di berikan Rp 15 juta rupiah itu kembali PH Syamsul tidak bisa bicara di tempat kediaman pak RW kijang Makmur
Saat Awak media mengkonfirmasi PH Syamsul bapak Andrianto pada tanggal 21 Januari 2023.via WhatsApp terkait uang 10 juta untuk pengembalian nya dari pihak bapak?
Akan tetapi PH bapak Syamsul membantah bahwa ada uang di terimanya dan yang disebutkan itu sepengetahuan sama saya tidak ada secara utuh.
Lebih lanjut Andriandi menjelaskan bahwa di dalam pertemuan yang tujuan melunasinya namun pihak Pengacara pelaku diduga bersekongkol dengan RW dan jadi apapun yang di lakukan kawan kawan menekan saya Agar saya mundur dari PERSOALAN TERSEBUT.(hms)