class="wp-singular post-template-default single single-post postid-24640 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Jumat, 17 Mei 2019 - 18:11 WIB

Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi jadi Tersangka

Liputankepri.com,PekanbaruKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Amril Mukminin, Bupati Bengkalis sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sungai Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Penetapan tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Pulau Bengkalis dalam dua hari terakhir. Dalam penggeledahan itu, KPK turut menyita sejumlah dokumen dari Kantor Bupati dan Rumah Dinas Bupati Bengkalis.

Dalam kasus yang menjerat orang nomor satu di Bengkalis, KPK menyebut Amril diduga menerima suap Rp5,6 miliar.

“Tersangka AMU (Amril Mukminin) diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Kamis (16/5/2019).

Syarif mengatakan proyek jalan yang dimaksud itu terdiri dari 6 paket pekerjaan pada tahun 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

“Setelah AMU menjadi Bupati Bengkalis diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan AMU. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tidndak lanjut AMU terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan AMU menyanggupi untuk membantu,” ucapnya.

Amril kembali menerima Rp 3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dollar Singapura. Duit itu diduga diserahkan oleh PT CGA.

“Penyerahan-penyerahan ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA,” jelasnya.

Amril disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Geledah Kantor Bupati Bengkalis

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Makmur diduga melakukan perbuatan itu bersama M Nasir (eks Kadis PU Bengkalis) dan Hobby Siregar (Pengusaha) yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp 105,88 miliar di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp 60,5 miliar,” jelas Syarif dilansir Detik.com

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang sudah menjerat 2 tersangka yaitu mantan Kadis PU Bengkalis M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Kedua orang itu diduga memperkaya diri sendiri dari proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. KPK menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara hingga Rp 100 miliar akibat perbuatan keduanya

Sumber : beritariau.com

Share :

Baca Juga

Featured

KPU Tunggu Konfirmasi Parpol,Waktu Verifikasi Disesuaikan

Featured

Dalam Rangka HUT Kepri ke-16,Pemprov Kepri Gelar Zikir Akbar

Featured

Dirpol Airud Polda Kepri Periksa Sopir yang membawa Ribuan Botol Miras asal Singapura

Featured

Polisi Buru Pemasok Sabu-sabu

Batam

Kepri Dinyatakan Darurat Narkoba

Featured

Akhirnya,Mantan Wakil Ketua DPRD Batam Masuk Penjara

Featured

Masyarakat Karimun Antusias Menyaksikan Pawai Ta’aruf dan Mobil Hias Sempena STQH 

Batam

Gelar Operasi Pekat,Polisi Jaring Pasangan Kumpul Kebo
error: Content is protected !!