Dirpol Airud Polda Kepri Periksa Sopir yang membawa Ribuan Botol Miras asal Singapura

- Jurnalis

Senin, 5 Februari 2018 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Teddy JS Marbun mengatakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif, terhadap sopir yang membawa 7.122 botol minuman keras. Terungkap minuman keras tersebut berasal dari Singapura.

“Dari Singapura, masuknya ke pelabuhan rakyat di jembatan 6 Barelang,” katanya, Sabtu (3/2).

Sopir mobil pembawa miras yang diketahui bernama Sugiarto menuturkan ke penyidik, tidak mengetahui siapa pemilik miras ini. Sehingga kasus ini, kata Teddy sedikit sudah dikembangkan. “Ini gudangnya itu seperti pondok di tengah hutan saja. Kalau gudangnya disini (daerah Batam center,red), bisa dicari siapa pemiliknya,” ucap Teddy.

Walau begitu, Teddy mengatakan pihaknya akan tetap mencari pemilik gudang ini.

Miras ini diduga akan diedarkan untuk wilayah Kepri. Berbagai macam merek miras siap edar ini seperti Black Label, Countro, Bacardi, Chivas, Red Label, Martini, Carlo Rosi.

Teddy mengatakan menjerat sopir itu dengan pasal 102 huruf B dan E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Pasal itu menyebutkan setiap orang yang membongkar barang impor di luar kawasan Kepabeanan atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean, menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, dipidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 Tahun.

“Kesimpulan kami, Sugiarto Eko Purnomo ini kedapatan membawa 1 unit mobil toyota Hi-Ace yang membawa miras. Ini menjadi alat bukti yang cukup untuk menindak,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Ditpolari mengamankan 7.122 botol minuman keras, di Jembatan 6 Galang, Senin (29/1). Pengungkapan ini berawal ditangkapnya satu unit minibus yang membawa miras, setelah dilakukan pengembangan ditemukan gudang miras ditengah hutan di Jembatan 6 Galang. Namun pihak kepolisian mengakui hanya bisa menangkap sopir bus, sedangkan pemilik gudang tidak ada saat pengantaran miras itu.***

 

 

 

 

 

 

 

Source:batampos

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru