Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu-Sabu

- Jurnalis

Kamis, 25 Mei 2023 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu dengan berat kotor 230 gram.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Rizki Baidillah mengatakan, Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik yang dibungkus kondom yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur oleh ID (43) penumpang pria yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia menuju Pelabuhan batam Center pada Rabu tanggal 19 April 2023 pukul 09.00 WIB.

“Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi bersama dengan BNN Provinsi Kepulauan
Riau dengan melakukan control delivery, sehingga pada Rabu sore pukul 16.30 WIB ditemukan dua orang perempuan berinisial YN (41) dan LW (39), Kamis (25/5/2023), ujar Rizki, dalam siaran persnya.

Baca Juga :  Wakapolres Kampar Lakukan Pengecekan Subsatgas Pam Kantor Penyelenggara Pilkada

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bungkus plastik yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 340 gram.

Ketiga tersangka berserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.

“Barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor total 570 gram, disisihkan untuk uji laboratorium sebesar 140 gram. Selanjutnya dilakukan pemusnahan sebesar 430 gram yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi,” ujar Rizki Baidillah

Baca Juga :  KPU Kabupaten Karimun Kibarkan Bendera Merah Putih Sobek

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta
pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Pemusnahan bertempat di halaman utama kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan dibakar menggunakan mesin incenerator.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu
Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia
Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor
Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat
Soal Mafia Tanah, Salah Seorang Wartawan Diduga Dianiaya Sekelompok Preman
Warga Binaan Lapas Batam Berhasil Memproduksi 100 Pasang Pakaian
Libur Panjang, Lapas Batam Tetap Berikan Layanan Kesehatan Ke Blok Hunian Warga Binaan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Senin, 26 Mei 2025 - 16:19 WIB

Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu

Minggu, 27 April 2025 - 10:43 WIB

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:05 WIB

Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat

Berita Terbaru