Polsek Tebing Ungkap Pencurian Barang Bekas 1,5 Ton Besi Plat

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Karimun | Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) berinisial “AS” (31) dan “AR” (DPO) di Jl. Poros Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun. Senin (12/06/2023)

Berdasarkan Laporan Polisi LP – B / 05 / VI / 2023 / Kepri / Res Karimun / SPK – Sek Tebing tanggal 7 Juni 2023 yang mana kejadian itu terjadi pada hari minggu tanggal 4 Juni 2023 di tempat penampungan barang bekas ( _SCRAP_ ) Jl. Poros Rt 003 Rw 002 Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun. Pada hari minggu tanggal 4 Juni 2023 sekira pukul 06.00 Wib saat pelapor berada di rumah, pelapor dihubungi oleh penjaga tempat penampungan barang bekas, bahwa tempat penampungan barang bekas dibongkar dan besi plat hilang.

Pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz, S.IP memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian di tempat penampungan barang bekas.

Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Tebing yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing bersama anggota langsung menuju tempat yang diinformasikan dan langsung melakukan penangkapan kepada AS dan sementara AR (DPO) melarikan diri, kemudian dilakukan introgasi terhadap sdr. AS mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian barang bekas berupa plat besi sebanyak sekira 1,5 Ton (1500 kilogram) besi plat ( _SCRAP_) di tempat penampungan di Jl. Poros bersama AR (DPO) dengan cara bolak-balik sebanyak 6 (enam) kali, kemudian terhadap tersangka AS dan barang bukti yang disembunyikan belakang rumah selanjutnya barang bukti diamankan kekantor Polsek Tebing guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke – 5, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara,” ungkap Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz, S.IP**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
Pemkab Kepulauan Meranti dan Kanwil DitjenPAS Riau Teken MoU, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Menuju Kemandirian
Subuh On The Road Pamapta Sampaikan Aduan Masyarakat lewat 110 Polres Meranti

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:07 WIB

Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:18 WIB

Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima

Berita Terbaru