class="wp-singular post-template-default single single-post postid-249374 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Selasa, 13 Juni 2023 - 13:31 WIB

Polsek Tebing Ungkap Pencurian Barang Bekas 1,5 Ton Besi Plat

 

Karimun | Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) berinisial “AS” (31) dan “AR” (DPO) di Jl. Poros Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun. Senin (12/06/2023)

Berdasarkan Laporan Polisi LP – B / 05 / VI / 2023 / Kepri / Res Karimun / SPK – Sek Tebing tanggal 7 Juni 2023 yang mana kejadian itu terjadi pada hari minggu tanggal 4 Juni 2023 di tempat penampungan barang bekas ( _SCRAP_ ) Jl. Poros Rt 003 Rw 002 Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun. Pada hari minggu tanggal 4 Juni 2023 sekira pukul 06.00 Wib saat pelapor berada di rumah, pelapor dihubungi oleh penjaga tempat penampungan barang bekas, bahwa tempat penampungan barang bekas dibongkar dan besi plat hilang.

Pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz, S.IP memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian di tempat penampungan barang bekas.

Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Tebing yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing bersama anggota langsung menuju tempat yang diinformasikan dan langsung melakukan penangkapan kepada AS dan sementara AR (DPO) melarikan diri, kemudian dilakukan introgasi terhadap sdr. AS mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian barang bekas berupa plat besi sebanyak sekira 1,5 Ton (1500 kilogram) besi plat ( _SCRAP_) di tempat penampungan di Jl. Poros bersama AR (DPO) dengan cara bolak-balik sebanyak 6 (enam) kali, kemudian terhadap tersangka AS dan barang bukti yang disembunyikan belakang rumah selanjutnya barang bukti diamankan kekantor Polsek Tebing guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke – 5, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara,” ungkap Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz, S.IP**

Share :

Baca Juga

Batam

Batam dan Karimun Sorganya Penyelundup

Featured

Produk China Serba 9000 Lumpuhkan Pelaku Usaha di Karimun

Featured

Telkomsel Luncurkan Aplikasi Mobile Banking

Featured

KM.Mustika Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kuala Merbau

Featured

Satkamla Lantamal IV Keluar Sebagai Juara I Lomba Renang Laut dan Dayung Perahu Karet

Featured

Bupati Minta Distamben Provinsi Kepri Selesaikan Persoalan Tambang di Lingga

Featured

Asisten III Sekdakab. Meranti Hadiri Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK di 4 Kecamatan

Featured

Kompi Senapan B Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti Gelar Nobar Bersama Masyarakat
error: Content is protected !!