class="wp-singular post-template-default single single-post postid-249486 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Selasa, 20 Juni 2023 - 11:41 WIB

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp. 1,9 Miliar

Tanjungpinang– Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang memusnahkan berbagai macam barang tegahan, hasil penindakan sepanjang tahun 2021 hingga 2023. Barang barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp. 1,9 miliar lebih.

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ini dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa (20/6/2023)

Kepala Kantor BC Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan barang tegahan yang dimusnahkan itu berupa 1.432.548 batang hasil tembakau, 618,43 liter mikol lokal dan impor, 386 sak bawang putih, 176 karung gula.

Selanjutnya 110 batang besi siku dan hollow, 61 buah kasur bekas, 1.838 buah sepatu dan pakaian, 199 buah tas dan 8.649 buah barang campuran seperti makanan, kosmetik, vitamin, mainan anak dan barang lainnya.

“Barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 1.942.534.510. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 928.435.523,” ujar Tri di TPA Ganet.

Dia menerangkan, semua barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga dilindas menggunakan alat berat. Sehingga, barang barang tersebut tidak bisa digunakan atau dikonsumsi lagi.

Selain itu, barang yang dimusnahkan telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.

Kata dia, pemusnahan ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan, dengan tujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut, agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

“Ini juga memberi pesan kepada pelaku ilegal, agar mereka tidak lagi menjalankan bisnis ilegal. karena ini dapat merugikan negara, dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.**

Share :

Baca Juga

Featured

10 Tempat Wisata di Kepulauan Riau

Batam

Kasatlantas Polresta Barelang Himbau Masyarakat Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Featured

Bawa Sabu dari Malaysia,Warga Teluk Uma Diciduk Polisi

Featured

Kapal Ferry MV Oceana 9 Diserang Perompak

Batam

Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan Selama Bulan Ramadan

Featured

Polres Tanjungpinang,Gelar Apel Operasi Mantab Brata Seligi 2018

Featured

Pemkab Karimun dan Lingga Terima Hibah Bawang Merah dan Tempat Tidur Rumah Sakit

Featured

Kapolres Kampar Pimpin Apel Bulanan Polisi RW dan Bhabinkamtibmas
error: Content is protected !!