Liputankepri.com,Jakarta – Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution membantah pernah mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo mempertanyakan kenaikan tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mulai berlaku 6 Januari 2017. Sebab belakangan santer beredar meme bergambar dirinya di dunia maya mengenai hal itu.
“Saya ingin meluruskan, itu pelintiran terkait tarif tinggi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pelintiran berita itu seolah-olah presiden sudah meneken, terus mempertanyakan kembali,” katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Hotel JW Marriott Surabaya,seperti yang dilansir laman Tempo Sabtu, 7 Januari 2017.
Berita pelintiran tersebut, kata Darmin, lantas digunakan menggambarkan Presiden Jokowi terkesan menyalahkan apa yang telah dibuatnya. Dalam pemberitaan yang beredar, ia mempertanyakan kenaikan tarif penerbitan STNK dan BPKB. Menurut Jokowi kenaikan tarif hingga tiga kali lipat dianggap membebani masyarakat.
Darmin lalu menjelaskan fakta yang terjadi dalam rapat Sidang Kabinet di Istana Bogor, Rabu, 4 Januari itu. Pak Presiden mengingatkan agar tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Jokowi menyebut pengenaan tarif tinggi untuk PNBP yang dipungut oleh Kementerian dan Lembaga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan operasional. Namun kata Darmin, penetapan tarif merupakan kewenangan Kementerian Keuangan sebagai perumus serta Polri sebagai pemungut tarif. Jikapun nanti tarifnya tetap naik, saya berharap kenaikan tarif tersebut benar-benar mencerminkan kondisi inflasi yang terjadi di Indonesia, tutur dia.
Sebagai informasi, tarif PNBP yang dipungut oleh Polri tak mengalami perubahan selama tujuh tahun. Ini mendorong Kemenkeu menaikkan tarif PNBP di lingkungan Polri hingga berkisar tiga kali lipat dari tarif lama. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tanggal 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan.
Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp 100 ribu yang sebelumnya Rp 50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp 25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp 50 ribu bagi roda empat atau lebih.
Pengurusan dan penerbitan BPKB juga mengalami kenaikan yang signifikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarik sebesar Rp80 ribu, menjadi Rp 225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp 375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.