Polsek koto Gasib Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Di

- Jurnalis

Jumat, 7 Juli 2023 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak – Polres Siak, Polsek Koto Gasib telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang berinisial NK (20) dan RR (16) terkait dengan dugaan perkara pidana pengeroyokan yang ditangani oleh Polsek Koto Gasib , tanggal 12 Juni 2023 yang terjadi di Afd BM PT. KTU Astra Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Dalam hal ini Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman. S . Dalimunthe S.H, M.H membenarkan hal tersebut dan sekarang 2 orang pelaku telah dilakukan penangkapan dan di amankan di Polsek Koto Gasib untuk proses lebih lanjut. Kamis (6/7/2023).

Sebelumnya Polres Siak yakni Polsek Koto Gasib yang menangani perkara pidana diduga pengeroyokan tersebut sudah melakukan Gelar perkara di Mapolres Siak sebanyak 2 kali dan terhadap Korban dan Pelapor sebelumnya sudah melakukan mediasi namun tidak menuaikan hasil sehingga Korban menempuh Jalur hukum.

Ditambahkan Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman S Dalimunthe . S.H, M.H dari hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ditetapakan 2 (dua) orang tersangka. Beriniaial NK (20) dan RR (16) diantara kedua pelaku salah satunya masih anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar.

” Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak diatur dalam pasal 32 (1) dapat dilakukan diversi terhadap 1 orang pelaku berinisial RR (16) yang merupakan masih dibawah umur yang berstatus pelajar tersebut tidak dilakukan penahanan, sedangkan berinisial NK (20) tetap kita lakukan penahanan “. Jelasnya.

Menanggapi hal tersebut kepala pemangku adat melayu Gasib Bapak Amin membenarkan bahwa 1 orang tersangka dalam perkara tersebut berinisial RR (16) masih berstatus pelajar oleh karena itu berhak melanjutkan sekolahnya sehingga diperlukan penyelesaian pidana anak yang memiliki prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam menghadirkan keadilan Restoratif Justice.

” Ya dalam posisi kasus ini kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara

Profesional, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.” Tutup Kapolsek.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud
Patroli Tengah Malam, Kapolsek Tualang Pimpin Pengecekan Pos Ronda Demi Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
340 Siswa MAN Insan Cendikia Antusias Ikuti Program Police Goes To School
Sertijab Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Kampar Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN
Buka Diklat Calon Paskibraka Meranti, Wabup Muzamil : Menjadi Paskibraka adalah Kebanggaan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:04 WIB

Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:05 WIB

Patroli Tengah Malam, Kapolsek Tualang Pimpin Pengecekan Pos Ronda Demi Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Senin, 29 September 2025 - 11:03 WIB

340 Siswa MAN Insan Cendikia Antusias Ikuti Program Police Goes To School

Berita Terbaru

Bengkalis

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi

Minggu, 25 Jan 2026 - 13:47 WIB

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB