Polsek koto Gasib Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Di

- Jurnalis

Jumat, 7 Juli 2023 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak – Polres Siak, Polsek Koto Gasib telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang berinisial NK (20) dan RR (16) terkait dengan dugaan perkara pidana pengeroyokan yang ditangani oleh Polsek Koto Gasib , tanggal 12 Juni 2023 yang terjadi di Afd BM PT. KTU Astra Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Dalam hal ini Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman. S . Dalimunthe S.H, M.H membenarkan hal tersebut dan sekarang 2 orang pelaku telah dilakukan penangkapan dan di amankan di Polsek Koto Gasib untuk proses lebih lanjut. Kamis (6/7/2023).

Sebelumnya Polres Siak yakni Polsek Koto Gasib yang menangani perkara pidana diduga pengeroyokan tersebut sudah melakukan Gelar perkara di Mapolres Siak sebanyak 2 kali dan terhadap Korban dan Pelapor sebelumnya sudah melakukan mediasi namun tidak menuaikan hasil sehingga Korban menempuh Jalur hukum.

Ditambahkan Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman S Dalimunthe . S.H, M.H dari hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ditetapakan 2 (dua) orang tersangka. Beriniaial NK (20) dan RR (16) diantara kedua pelaku salah satunya masih anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar.

” Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak diatur dalam pasal 32 (1) dapat dilakukan diversi terhadap 1 orang pelaku berinisial RR (16) yang merupakan masih dibawah umur yang berstatus pelajar tersebut tidak dilakukan penahanan, sedangkan berinisial NK (20) tetap kita lakukan penahanan “. Jelasnya.

Menanggapi hal tersebut kepala pemangku adat melayu Gasib Bapak Amin membenarkan bahwa 1 orang tersangka dalam perkara tersebut berinisial RR (16) masih berstatus pelajar oleh karena itu berhak melanjutkan sekolahnya sehingga diperlukan penyelesaian pidana anak yang memiliki prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam menghadirkan keadilan Restoratif Justice.

” Ya dalam posisi kasus ini kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara

Profesional, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.” Tutup Kapolsek.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
Pemkab Kepulauan Meranti dan Kanwil DitjenPAS Riau Teken MoU, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Menuju Kemandirian
Subuh On The Road Pamapta Sampaikan Aduan Masyarakat lewat 110 Polres Meranti

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:07 WIB

Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:18 WIB

Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima

Berita Terbaru