Pemilik Barang Ilegal Belum Diketahui, Saksi Diborgol Dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh BC Bengkalis

- Jurnalis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti– Beredar foto tiga orang awak kapal KM Zulfa 03 yang berinisial SF, H, dan MD yang ikut ditindak oleh Bea dan Cukai Bengkalis cabang Selatpanjang dalam kasus dugaan penyeludupan buah mangga asal Malaysia yang diketahui tanpa dilengkapi dokumen terlihat diborgol layaknya tersangka.

Anehnya lagi dalam pers rilis resmi mewakili instansi BC Bengkalis, hasil pemeriksaan terdapat empat orang diamankan yakni satu Nahkoda dan tiga anak buah kapal, namun Bea dan Cukai Bengkalis menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang belum diketahui pran ketiganya.

Ketiga awak kapal KM Zulfa 03 yang masih berstatus saksi dalam perkara tersebut sebagai mana di katakan Franz Julian Marbun salah satu petugas Bea dan Cukai Bengkalis cabang Selatpanjang ketika dikonfirmasi media ini,Selasa 12/03/2024.

“Statusnya masih saksi bang belum tersangka,” kata Franz Julian Marbun

Terkait kepemilikan barang ilegal tesebut, Franz Julian Marbun menyebutkan,” mereka mengaku tidak mengetahuinya,” jelasnya.

Ariyadi Permana Hamdani Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Bengkalis ketika dikonfirmasi awak media ini, mengatakan untuk tersangka sebanyak tiga orang yakni warga Kelurahan Mekarsari, Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Sedangkan untuk pemilik barang ilegal tersebut masih dalam proses.

“Untuk pemilik masih dalam proses penyidikan,”Kata Ariyadi Jum’at 15 Maret 2024 malam melalui pesan WhatsApp pribadinya.

Disingung terkait ketiga awak kapal masih berstatus saksi namun tangan ketiga telah di borgol layaknya tersangka sebagai mana dalam poto pers rilis resmi mewakili instansi BC Bengkalis PERS-01/KBC.0304/2024 yang beredar di media sosial pada hari,Kamis 14/03/2024 lalu.

Sedangkan ke tiga awak kapal ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jum’at 15 Maret 2024,”Perhari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Ariyadi.

Reporter: Tommy

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun
Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri
Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas
Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti
Wabup Muzamil Sampaikan RAPBD 2026, Prioritaskan Pelayanan Publik dan Infrastruktur
Meranti Peringati Hari Pohon Sedunia dengan Gerakan Tanam Ribuan Pohon
Pertama di Meranti, KDMP Banglas Resmi Beroperasi

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:43 WIB

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Jumat, 28 November 2025 - 17:35 WIB

APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun

Kamis, 27 November 2025 - 10:45 WIB

Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri

Rabu, 26 November 2025 - 17:36 WIB

Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas

Selasa, 25 November 2025 - 11:39 WIB

Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti

Berita Terbaru