Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Sebanyak 19.800 Kilogram Buah Mangga Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti– Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Bengkalis, telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa buah mangga ilegal seberat 19,8 ton.

Pemusnahan barang yang merupakan hasil dari penindakan terhadap aktivitas perdagangan ilegal itu dilakukan di Kantor Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Kelas II Pekanbaru Wilayah Kerja Selatpanjang, Kamis (28/3/2024).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dikubur kemudian dibakar dan ditutup kembali Pemusnahan ini dilakukan setelah proses penyitaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas KPPBC TMP C Bengkalis. Buah mangga tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur yang tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Agoes Widodo dalam keterangannya mengatakan pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari komitmen dalam memerangi perdagangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti pada awal bulan Maret 2024 lalu.

Disebutkan, dengan penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 130.975.000 dan juga mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin.

Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan prosedur yang telah ditetapkan dan diawasi secara ketat oleh pihak berwenang. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di pasaran.

“Pemusnahan juga dilakukan mengingat karakteristik muatan yang mudah busuk. Dimana penyidik sesuai kewenangannya serta dibantu asistensi pihak Karantina melakukan pemusnahan. Kegiatan ini tentunya disetujui dan disaksikan oleh para tersangka,” ujarnya.

“Seluruh rangkaian kegiatan ini tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa dukungan dari seluruh stakeholder terkait. Untuk itu kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas kami, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh jajaran dan seluruh instansi terkait lainnya khususnya di wilayah Bengkalis dan Kepulauan Meranti sehingga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik,” imbuhnya.

Sementara itu Asisten III Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah SH mengatakan pihaknya juga mendukung langkah pihak Bea Cukai dalam melakukan pemberantasan barang ilegal.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, saya mengucapkan terimakasih kepada para penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan yang telah membantu pemerintah daerah dalam memberantas pelaku-pelaku kejahatan atau hal-hal lain yang melanggar hukum. Apresiasi setinggi-tingginya saya sampaikan kepada Tim Patroli Laut Bea cukai Bengkalis yang telah berhasil mencegah potensi kerugian negara dan juga mencegah beredarnya barang illegal di Kepulauan Meranti,” ujarnya.

“Saya juga mengajak kepada semua pihak baik aparat penegak hukum dan instansi terkait maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang illegal dan berbahaya menurut hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan sebuah kapal yang diduga membawa buah-buahan ilegal dari Malaysia berupa sebanyak 19.800 kilogram buah Mangga.

Kapal tersebut berhasil ditangkap dalam sebuah operasi penyelundupan yang melibatkan kerjasama antara pihak Bea Cukai dan otoritas keamanan laut.

Hasil pemeriksaan didapati bahwa kapal Nahkoda dan 3 Anak Buah Kapal yang memuat dengan identitas KM Zulfa 03 dengan muatan19.800 buah Mangga yang tidak memiliki dokumen kepabeanan dan dokumen perizinan impor lainnya.

Dari proses penindakan tersebut, telah ditetapkan sebanyak 4 orang tersangka, dimana 3 orang berhasil diamankan dan dititipkan di Lapas Selatpanjang, sementara 1 orang melarikan diri pada saat penindakan dan hingga saat ini masih dalam proses pencarian.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Agoes Widodo, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Febriyan M SH.MH, Asisten III Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah SH, Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti Iptu Imbang Perdana SH MH, perwakilan Koramil, Pos ALS Selatpanjang, dan Balai Karantina.

Reporter: Tommy

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun
Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri
Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas
Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti
Wabup Muzamil Sampaikan RAPBD 2026, Prioritaskan Pelayanan Publik dan Infrastruktur
Meranti Peringati Hari Pohon Sedunia dengan Gerakan Tanam Ribuan Pohon
Pertama di Meranti, KDMP Banglas Resmi Beroperasi

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:43 WIB

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Jumat, 28 November 2025 - 17:35 WIB

APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun

Kamis, 27 November 2025 - 10:45 WIB

Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri

Rabu, 26 November 2025 - 17:36 WIB

Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas

Selasa, 25 November 2025 - 11:39 WIB

Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti

Berita Terbaru