Meranti – Berkas perkara tiga orang awak kapal KM Zulfa 03 yang dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana penyeludupan 19.800 kg mangga ilegal asal Malaysia pada hari, Minggu 11 Maret 2024 lalu, oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis dikabarkan sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Tiyan Andesta, SH, MH mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti dari penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis.
“Untuk berkas perkara kasus penyeludupan buah mangga sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), kalau P- 21 belum lagi, ujar Tiyan Andesta kepada wartawan, Rabu 03 April 2024.
“Tersangka saat ini menjadi tahanan jaksa dan dititipkan di lapas Selatpanjang dan barang bukti kapal yang disita mungkin di pelabuhan pos BC di Tebing Tinggi,” kata Tiyan.
Namun kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Agoes Widodo melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ariyadi Permana Hamdani, ketika dikonfirmasi kembali awak media ini melalui pesan WhatsApp, ia membantah penyataan kasi Intel Kejaksaan Meranti tersebut, dan ia menyebutkan berkas perkara tersebut belum dilimpahkan.
“Belum bro. Bro datang ke kantor aja lah,saya belum dapat up data soalnya. Saya lagi dinas keluar,” kata Ariyadi Permana Hamdani.
Dalam kasus ini, pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis, diduga kuat “Bermain” dan melindungi pemilik kapal yang disita, pemilik mangga ilegal dan nahkoda yang merupakan tersangka utama dari jeratan hukum. Hal ini terbukti, hingga saat ini pihak BC Bengkalis masih menutupi identitas para pelaku yang terlibat.
Anehnya, diwaktu yang sama Ariyadi Permana Hamdani mengaku dari tiga orang awak kapal tersebut sebagai tersangka dua diantaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan bahkan masih ada tersangka lain yang belum menghadiri panggilan.
“Yang 1 lagi yang belum pak,masih proses penyidikan pak. Yang saya tau masih ada tersangka belum menghadiri pemanggilan,” sebut Ariyadi.
Dicecar awak media ini, jika sudah ada tersangka lain mengapa harus menunggu untuk menghadiri pemanggilan dan mengapa tidak dilakukan penangkapan atau penjemputan secara paksa, ia malah berdalih.
“Kalau sudah ada perkembangan berarti rencana akan di publish di website beacukaibengkalis pak,silakan dicek,” Kilahnya.
Menurut informasi yang di himpun awak media ini, kapal KM Zulfa 03 penyeludupan buah ilegal yang disita tersebut diduga milik salah seorang pengusaha warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau, sebut saja namanya Hery atau Erik. Sedangkan pemilik buah ilegal tersebut yang berhasil ditindak dan dimusnahkan diduga milik seorang pak haji warga Desa Meranti Bunting.
Reporter: Tommy








