Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan 6 Calon PMI Ilegal Ke Malaysia

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satpolairud Polres Karimun berhasil mengamankan 6 (enam) orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui pantai Pelawan Kec. Meral Barat Kab. Karimun pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 wib. Senin. (22/04/2024).

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa, penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini terjadi pada tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 wib bermula dari adanya informasi yang didapat oleh personel Satpolairud Polres Karimun.

“Informasinya dari masyarakat mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara illegal dengan cara non prosedural menggunakan speedboat pancung fiber melalui pantai Pelawan Kec. Meral Barat Kab. Karimun”, ungkap Kapolres.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Penyidik Satpolairud Polres Karimun menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial I (48) serta mengamankan 6 (enam) orang laki-laki calon TKI illegal ke Malaysia dimana tersangka berinisial I (48) meminta uang untuk perjalanan/ongkos sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) per orangnya.

Kronologis terjadi penyeludupan PMI tersebut pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 14.00 wib, personel gakkum Satpolairud Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada 1 (satu) unit speedboat pancung fiber membawa calon PMI Ilegal.

Baca Juga :  PT Timah Serahkan Bantuan Untuk Kelompok Batu Tuan Sawang Laut

Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 wib unit gakkum mendapati speedboat pancung fiber tersebut akan menaikan atau membawa calon pekerja migran indonesia (PMI) yang berjumlah 6 (enam) orang dan 1 (satu) orang yang diduga sebagai tekong speedboat, kemudian unit gakkum Satpolairud mengamankan tekong dan calon pekerja migran dibibir pantai pelawan.

“Setelah dilakukan interogasi singkat didapati bahwasanya calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia berasal dari Provinsi Nusa Tengara Barat, kemudian calon pekerja migran (PMI) telah menyetor atau memberikan uang kepada sdr. W (DPO) yang berperan sebagai perantara atau tekong darat sebesar Rp 7.000.000.-(tujuh juta rupiah) per orang dan pelaku inisial I sebagai tekong speedboat yang akan membawa PMI ke negara Malaysia mendapat upah sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah ) dari Sdr W”, ungkap Kasatpolairud Polres Karimun AKP Parlin., S.H.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 (Satu ) unit boat pancung fiber, 1 (satu) unit hp merek oukitel, 1 (satu) unit hp merek vivo, 1 (satu) unit hp merek samsung lipat, 1 (satu) lembar surat E-pas kecil, 2 (dua) jerigen BBM jenis pertalite, uang tunai sejumlah Rp 210.000.-(dua ratus sepuluh ribu rupiah), uang tunai Ringgit sejumlah Rm 5.-(lima ringgit) dan 1 (satu) lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.

Baca Juga :  Jefridin Dorong Peserta MTQH Persiapkan Menuju MTQ Tingkat Kota Batam

“Terhadap tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.-(lima belas miliar rupiah) dan pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang pekerja migran Indonesia “setiap orang dilarang menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.-(lima belas miliar rupiah)”, tutup Kasatpolairud Polres Karimun.**

 

Reporter: HMS 

Editor: Ura

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal
Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun
TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun
Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:53 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:55 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:03 WIB

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP

Berita Terbaru