Akhirnya Barang Bukti Narkoba yang Dibuang ke Laut Depan Coastal Area Dimusnahkan

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun musnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu , Pil Ekstasi dan Psikotropika di Mapolres Karimun, Selasa (04/06/24).

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 tanggal 02 Mei 2024.

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun yang diwakili oleh Kasi Brantas BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan adapun barang bukti narkotika yang dilakukan pemusnahan ini dengan tersangka inisial DH, BI, SA dan AL yang mana tempat kejadian perkara berada di salah satu Perumahan Kec. Tebing Kab. Karimun.

Baca Juga :  Ketua Koni Kampar Bersama Unsur Forkopimda Hadiri Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional Ke-41

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Karimun sebanyak 1.648,2 (seribu enam ratus empat puluh delapan koma dua) gram sabu, 724 (tujuh ratus dua puluh empat) pil ekstasi dan 50 (lima puluh) pil psikotropika yang dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan dan untuk pil Ekstasi di masukkan didalam blender dan di hancurkan selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan yang ada di Polres Karimun,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Tingkatkan Wisatawan, Ferry Star Pyramid Resmi Melayani Rute Baru Bengkalis - Batu Pahat

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan pasal 62 ayat Undang – Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan
pidana denda Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah.**

 

 

Reporter: HMS 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Kampar Kiri Cek Langsung Penanaman Jagung Kuartal Kedua
Indonesia-Iran Bahas Penguatan Pelatihan Vokasi, Jaminan Sosial dan Akses Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Temui Wamenaker RI, Wabup Muzamil Bahas Peningkatan Mutu BLK dan Tenaga Kerja Meranti
Plt. Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi
Menaker Yassierli Usulkan BRICS Petakan Kebutuhan Keterampilan Masa Depan
Kemnaker Modernisasi Pelatihan Pejabat Fungsional untuk Perkuat Layanan Ketenagakerjaan
Hari Pertama Sekolah, Bupati Asmar Pastikan MPLS Ramah Berjalan Optimal di Kepulauan Meranti
Kokohkan Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Meranti Sambangi Kajari
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:17 WIB

Kapolsek Kampar Kiri Cek Langsung Penanaman Jagung Kuartal Kedua

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:19 WIB

Indonesia-Iran Bahas Penguatan Pelatihan Vokasi, Jaminan Sosial dan Akses Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:17 WIB

Temui Wamenaker RI, Wabup Muzamil Bahas Peningkatan Mutu BLK dan Tenaga Kerja Meranti

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:54 WIB

Plt. Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:59 WIB

Menaker Yassierli Usulkan BRICS Petakan Kebutuhan Keterampilan Masa Depan

Berita Terbaru