class="wp-singular post-template-default single single-post postid-254913 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun

Selasa, 4 Juni 2024 - 17:15 WIB

Akhirnya Barang Bukti Narkoba yang Dibuang ke Laut Depan Coastal Area Dimusnahkan

Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun musnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu , Pil Ekstasi dan Psikotropika di Mapolres Karimun, Selasa (04/06/24).

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 tanggal 02 Mei 2024.

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun yang diwakili oleh Kasi Brantas BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan adapun barang bukti narkotika yang dilakukan pemusnahan ini dengan tersangka inisial DH, BI, SA dan AL yang mana tempat kejadian perkara berada di salah satu Perumahan Kec. Tebing Kab. Karimun.

Baca Juga :  Kolaborasi PT Timah dan BKKBN Tingkatkan Kompetensi Pengasuh Tempat Penitipan Anak di Bangka Barat

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Karimun sebanyak 1.648,2 (seribu enam ratus empat puluh delapan koma dua) gram sabu, 724 (tujuh ratus dua puluh empat) pil ekstasi dan 50 (lima puluh) pil psikotropika yang dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan dan untuk pil Ekstasi di masukkan didalam blender dan di hancurkan selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan yang ada di Polres Karimun,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Peringati HPN 2026, Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan pasal 62 ayat Undang – Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan
pidana denda Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah.**

 

 

Reporter: HMS 

Share :

Baca Juga

Berita

Ratusan Masyarakat Tebingtinggi Timur Ramaikan Jalan Santai Berhadiah

Berita

Vokalis Poey Sting, Hadir Di Selatpanjang Dalam Acara Kampanye Akbar Paslon Mahmuzin – Iskandar Budiman

Karimun

Sekda Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah Ke-XXI

Berita

Bupati Asmar Buka Festival Lari di Atas Tual Sagu, Tradisi Unik Meranti Didorong Jadi Potensi Budaya

Berita

Giat Ramadan Berkah, Babinkamtibmas Desa Sendaur Bagikan Puluhan Alquran kepada Masjid

Karimun

Ciptakan Kondusifitas, Polres Karimun Gelar Patroli Skala Besar

Featured

Tim Satgas TMMD Perkenalkan Senjata SS1 V3 Kepada Pelajar

Berita

Rapat Bersama Pemprov Kepri, Amsakar Sampaikan Empat Poin Penting Perihal Penanganan Covid-19 di Batam
error: Content is protected !!