Pesta Pernikahan Berubah Ajang Keributan Sampai Polisi Ditikam

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2019 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankeri.com,Muara TewehBriptu Saefudin Gozali, anggota Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, ditusuk Kape Handika warga Desa Pepas, selesai acara hiburan pesta pernikahan keluarga korban di Kelurahan Tumpung Laung II RT 07 Kecamatan Montallat.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Barito Utara,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Sabtu (27/7/2019).

Peristiwa tindak pidana penganiayaan berat ini terjadi pada Kamis (25/7) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Sejak siang hari, korban menghadiri acara perkawinan keluarganya di Kelurahan Tumpung Laung II RT 07. Dilanjutkan acara hiburan pada malam hari.

Baca Juga :  Polisi Amankan 25 Ribu Rokok Tanpa Cukai

Pada malam hiburan pesta perkawinan itu juga ada pengamanan dari empat personel Polsek Montallat. Saat acara hiburan, terjadi keributan. Ketika itu korban melerai perkelahian, namun tiba-tiba ditusuk pelaku pada bagian perut.

“Pada malam itu juga korban diberikan pertolongan, karena lukanya cukup parah sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh dan sampai hari ini masih mendapat perawatan di rumah sakit tersebut,” kata Kristanto.

Pelaku sempat kabur, namun pada malam itu juga berhasil ditangkap. Sedangkan barang bukti berupa senjata tajam sudah dicbari tapi tidak ditemukan karena dibuang pelaku ke Sungai Barito.

Baca Juga :  Soal PT MIPI, Bupati Bintan minta Perusahaan patuhi aturan

Saat ini barang bukti berupa baju warna biru dan celana jeans milik korban warna biru sudah dijadikan barang bukti atas kejadian tersebut.

“Motif penusukan itu karena tersangka merasa tersinggung terhadap korban yang melerai saat ada keributan pelaku dengan warga desa lain di hadapan kawan-kawannya,” ucap dia.

Tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Butir Pil Ekstasi Tiga Tersangka
Bupati Asmar Dorong Kemudahan Layanan Pensiun ASN melalui Sinergi dengan BRK Syariah
Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif
Dapur Program MBG Dilarang Keras Gunakan Gas LPG 3 Kg hingga Beras SPHP
Polsek Kandis Tangkap Dua Pencuri Kabel Grounding PLN di Siak
Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang
Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:53 WIB

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Butir Pil Ekstasi Tiga Tersangka

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:19 WIB

Bupati Asmar Dorong Kemudahan Layanan Pensiun ASN melalui Sinergi dengan BRK Syariah

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:03 WIB

Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00 WIB

Dapur Program MBG Dilarang Keras Gunakan Gas LPG 3 Kg hingga Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 16:48 WIB

Polsek Kandis Tangkap Dua Pencuri Kabel Grounding PLN di Siak

Berita Terbaru