Nekat: Diduga Mafia Tanah Digugat Pemkab Meranti Soal Lahan di Jalan Ibrahim, Tokoh Masyarakat Desak Majelis Hakim Tolak Gugatan

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI – Gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terkait lahan yang berlokasi di Jalan Ibrahim, Selatpanjang Selatan, mendapat perhatian serius dari tokoh masyarakat dan lembaga adat setempat.

Ramlan CPLA, Ketua Dewan Pendiri Kerukunan Keluarga Besar Pejuang Kabupaten Meranti (KKBPKM) sekaligus Wakil Ketua II Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Meranti bidang Keamanan, Aset, dan Hukum, menyampaikan keprihatinan atas munculnya gugatan oleh Mafia Tanah tersebut. Ia mengaku heran karena sebagian lahan yang diketahui merupakan kawasan lapangan Terpedo kini telah berdiri ruko dan rumah hunian.

“Sejak saya kembali ke Selatpanjang tahun 2012, saya terkejut melihat sudah berdiri bangunan di samping lapangan Terpedo, padahal sejak dulu kita tahu itu merupakan lahan milik pemerintah daerah. Kami sangat menyayangkan jika lahan itu digugat secara hukum,” ujarnya.

Ramlan menilai, keterlambatan administrasi dalam pengalihan aset dari Kabupaten Bengkalis ke Kabupaten Kepulauan Meranti dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Dinas Perkimtan LH Meranti dan PT ITA Tinjau Kebocoran Pipa Minyak di Bagan Melibur

“Kami sebagai masyarakat punya hak untuk mendukung Pemda dalam mempertahankan aset negara. Jangan sampai mafia tanah menguasai lahan secara melawan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pemberitaan media yang menurutnya cenderung tidak berimbang dan terkesan merugikan saksi yang memberikan keterangan dalam sidang.

“Saya mendengar langsung kekecewaan Pak Joko Selamat, SH.MM, mantan Lurah dan tokoh masyarakat Kampung Baru, yang merasa keberatan atas pemberitaan media yang menyebut dirinya tidak mengetahui banyak soal tanah tersebut,” ujar Ramlan.

Diketahui, Pemeriksaan Saksi dan Sidang Lapangan yang mana Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizatul Baizura, membenarkan bahwa Pemkab Meranti merupakan Tergugat I dalam perkara tersebut. Ia menyebutkan bahwa terdapat tiga pihak lainnya yang juga digugat, yakni warga yang tinggal di sempadan lahan.

Baca Juga :  Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut

“Pada sidang kemarin, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Pemkab, termasuk Bupati, saya sendiri, Pak Joko sebagai mantan lurah, dan seorang warga setempat,” kata Maizatul, belum lama ini.

Menurutnya, para saksi menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah yang sebelumnya tercatat atas nama Kabupaten Bengkalis sebelum Meranti dimekarkan menjadi kabupaten sendiri.

Setelah pemeriksaan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Ulwan Maluf melakukan sidang lapangan ke lokasi objek sengketa. Sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat II, III, dan IV dijadwalkan pada 24 Juli 2025.

“Insyaallah, Kamis ini (31 Juli 2025), majelis hakim akan membacakan putusan. Kami berharap doa dan dukungan masyarakat agar permasalahan ini segera selesai. Kami berkomitmen mempertahankan aset negara,” pungkas Maizatul, kepada RiauKepri.com, Rabu (30/07/2025)***

Reporter: Misjantommy
Editor: paan

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun
Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri
Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas
Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti
Wabup Muzamil Sampaikan RAPBD 2026, Prioritaskan Pelayanan Publik dan Infrastruktur
Meranti Peringati Hari Pohon Sedunia dengan Gerakan Tanam Ribuan Pohon
Pertama di Meranti, KDMP Banglas Resmi Beroperasi

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:43 WIB

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Jumat, 28 November 2025 - 17:35 WIB

APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun

Kamis, 27 November 2025 - 10:45 WIB

Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri

Rabu, 26 November 2025 - 17:36 WIB

Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas

Selasa, 25 November 2025 - 11:39 WIB

Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti

Berita Terbaru

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB