Tambang – Sejumlah desa di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, menggelar acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa sekaligus pelepasan Penjabat (Pj) Kepala Desa dan penyambutan kembali kepala desa definitif dengan perpanjangan masa jabatan periode 2025–2027, Senin (1/9/2025).

Acara yang digelar di lantai dua Aula Kantor Camat Tambang, Sungai Pinang ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kampar, Firdaus, Kapolsek Tambang beserta jajaran, Kepala KUA Tambang, Ketua BPD, kepala desa se-Kecamatan Tambang, serta tokoh masyarakat. Kehadiran unsur pimpinan daerah, kecamatan, hingga desa ini menunjukkan sinergitas dalam mendukung jalannya roda pemerintahan di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Camat Tambang menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan desa.
“Tambahan masa jabatan ini adalah amanah. Kepala desa harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja lebih baik, melanjutkan program, serta menjaga sinergi antarperangkat desa,” ujarnya.
Anggota DPRD Kampar, Firdaus, juga menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap kepala desa yang kembali menjabat dapat terus berinovasi dalam membangun desa.
“Kami di DPRD tentu siap mendukung program desa, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat banyak. Mari kita bersama-sama membangun Tambang menjadi lebih maju,” ungkap Firdaus.
Kapolsek Tambang yang turut hadir juga mengingatkan pentingnya keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami dari kepolisian siap bersinergi dengan pemerintah desa. Mari bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah demi terciptanya desa yang aman dan nyaman,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala KUA Tambang menekankan pentingnya membangun desa tidak hanya dari sisi fisik, tetapi juga dari segi keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Acara berjalan khidmat, ditutup dengan doa bersama, dan dilanjutkan ramah tamah antara para undangan. Serah terima jabatan ini menandai dimulainya kembali kepemimpinan kepala desa dengan masa jabatan baru hingga 2027.**
(Ocu Arun)








