class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263198 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Kejati Kepri Tahan Oknum BP Karimun Terkait Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

Oplus_131072

Oplus_131072

Tanjungpinang – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dan melakukan penahanan terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Kawasan Perdagangan Dan Pelabuhan Bebas BP Karimun Periode 2016 sd 2019, Kamis (28/08/2025).

Ketiga tersangka diantaranya CA selaku Kepala BP Karimun (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Periode tahun 2016 s/d 2019), Tersangka YI dan Tersangka DA selaku Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun periode tahun 2016 s/d 2019.

Para tersangka diduga telah menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tidak berdasarkan data yang valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah.

Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015 tanggal 4 Desember 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 serta Surat Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau Nomor S-599/WBC.04/2017.

Baca Juga :  PPM dan PUMK PT TIMAH Tbk Tahun 2026, Dari Pendidikan hingga Pelestarian Lingkungan

Akibat penetapan kuota yang tidak sesuai ketentuan tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 182.968.301.876,85 (seratus delapan puluh dua milyar Sembilan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh enam delapan puluh lima rupiah) sebagaimana hasil audit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Tersangka YI dan DA selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang, sedangkan Tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso mengatakan bahwa penahanan dilakukan pada tahap Penyidikan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan dan secepatnya segera dilimpahkan ke Pengadilan”. Para Tersangka disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP jo Pasal 64 ayat (1), Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP”.

Baca Juga :  Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas dan tegas terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” tutup Kajati Kepri dalam siaran persnya.**

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kepala BP Batam Amsakar Achmad Bertemu Menlu Singapura Vivian Balakrishnan

Advertorial

Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Dukung Sinergi Pembangunan Riau di Hari Jadi ke-69

Berita

Gelar Patroli Antisipasi Karhutla, Polsek Rangsang Gandeng PT SRL dan MPA

Advertorial

PERPANI Batam Gelar Pelatihan Pelatih Panahan, Hadirkan Srikandi Olimpiade Indonesia

Berita

Sebanyak 40 Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak

Batam

Gencar Informasikan Progress Pembangunan Batam, Kepala BP Batam Raih Anugerah

Berita

Bupati Asmar dan Wabup Muzamil Ikuti Prosesi Tepuk Tepung Tawar di LAM Riau

Featured

Kapolres Karimun: Karimun Transitnya Narkoba
error: Content is protected !!