SidangTerdakwa Dugaan Korupsi PT Karya Karimun Mandiri (KKM) Mendengarkan Saksi Ahli

- Jurnalis

Selasa, 15 November 2016 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMSUNG CSC

SAMSUNG CSC

Liputankepri.com,Tanjungpinang – ‎Agenda kali ini mendengarkan saksi ahli dari Kantor Perwakilan Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri. Ahmad saksi ahli dari BPKP Kepri menerangkan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh PT KKM ini mulai tahun 2009 sampai 2014 yang dipimpin langsung oleh Terdakwa Firdaus Hamzah selaku Direktur.kegiatan itu tidak didukung oleh bukti-bukti dokumen.

Dugaan Korupsi PT Karya Karimun Mandiri (KKM) yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,68 Milliar disidangkan di Pengadilan Negerin (PN) Tanjungpinang (30/9/2016).

“Tidak bisa pertanggungjawabkan enam bukti item itu. Antara lain Perjalanan Dinas Direktur PT KKM, Transportasi, Pengadaan Peralatan, Asuransi, Pengeluaran dan Pengelolaan, dan Pengeluaran Lain-lain. Keenam item ini tidak memiliki bukti pertanggung jawaban atau tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen,” ujar Ahmad saat menjelaskan dalam persidangan.

Semestinya semua perjalanan dinas harus ada bukti perjalanan dinas dan harus ada persetujuan dari atasan, kemudian tujuan perjalanan dinas itu juga tidak jelas. Dan dalam pertanggung jawaban dalam bentuk laporan kegiatan tidak dilengkapi dengan bukti.

Ahmad menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), setiap anggota direksi dilarang mengambil keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan kerugian negara, tanpa dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang jelas. Hal itu tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pelabuhan pasal 11.

Sedangkan saksi ahli membeberkan pada pengelolaan keuangan PT KKM dari 2009 sampai 2014 tidak ada memiliki Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), pada umumnya setiap perusahaan harus memiliki itu.

“RKAP wajib dimiliki oleh perusahaan karena di dalam RKAP terdapat alokasi anggaran. Pembuatan RKAP dibuat 3 bulan sekali ‎dan diajukan ke dewan pengawas, untuk disetujui selanjutnya disahkan oleh Bupati,” terangnya.

Beberapa hasil audit yang pihaknya lakukan daan tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak memiliki dokumen-dokumen pendukung antaralain perjalan ‎dinas sebesar Rp 88 Juta, tunjangan Transportasi sebesar Rp 317 Juta, Asuransi Frudential Rp 31 Juta, Pengadaan Peralatan Rp 227Juta, Pengeluaran dan Pengelolaan Entertaimen Rp 53 Juta

“Kalau hasil temuannya seperti itu terdakwa mendapatkan dobel atau ganda, mulai dari tunjangan transportasi, Asuransi Frundential. Karena sudah didapat dalam gaji yang diterima setiap bulannya yang didalamnya ada tunjangan transportasi, asuransi. Sedangkan dalam pengadaan peralatan tidak ditemukan dan tidak terdapat dalan inventaris,” imbuhnya.

‎Kasus ini mencuat setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Kepri pada 15 Desember 2014, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Firdaus sejak 2009 hingga 2014 mencapai Rp1.686.046.120. Uang daerah yang tak bisa dipertanggungjawabkan Firdaus Rp888.148.000.Sidang ini dilanjutkan minggu depan dengan agenda keterangan saksi lainya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:35 WIB

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Berita Terbaru