class="wp-singular post-template-default single single-post postid-264828 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bangkinang / Berita / Politik

Senin, 8 Desember 2025 - 10:40 WIB

Pecat Sekda Kampar Sebelum Waktunya, Keputusan Bupati Bisa Berujung Gugatan PTUN

Bangkinang, liputankepri.com – Polemik pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Hambali, yang diberhentikan sebelum tanggal pensiunnya berlaku, membuka tabir persoalan hukum yang sangat serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Hambali SK pensiunnya diteken 26 November 2025 dengan tanggal efektif 1 Januari 2026, namun pada 2 Desember 2025, Bupati Kampar telah menunjuk PLH Sekda baru.” ujarnya, (4/12/25) di Bangkinang.

Baca Juga :  Pemuda Karimun Deklarasi Dukung H. Muhammad Rudi Calon Gubernur Kepri 2024

Secara hukum, tindakan ini menimbulkan setidaknya tiga dugaan pelanggaran berat : melampaui wewenang, penyalahgunaan prosedur, dan potensi abuse of power.

Dalam hukum administrasi, keputusan yang dikeluarkan harus memenuhi syarat : Kewenangan, Prosedur dan Substansi. Jika salah satunya tidak terpenuhi, keputusan dapat dibatalkan.

Pasal 53 UU 30/2014 memberikan ruang jelas bahwa keputusan yang melanggar prosedur atau mengandung penyalahgunaan wewenang dapat dibatalkan melalui PTUN.

Dalam kasus Hambali, pencopotan dilakukan tanpa alasan hukum, tanpa pemeriksaan, dan tanpa situasi mendesak serta tidak ada keadaan darurat administrasi yang mengharuskan jabatan Sekda diganti secara tiba-tiba tanggal 2 Desember, padahal SK pensiun baru berlaku sebulan kemudian.

Baca Juga :  BMKG imbau masyarakat pesisir waspada banjir rob 14-26 Februari

Ini menunjukkan dugaan cacat prosedur yang fundamental dan Berpotensi Batal Demi Hukum.**

(Ocu Arun)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Meranti Gelar Bimtek dan Studi Tiru untuk BPD dan Sekdes

Batam

PSK Impor Ditangkap Imigrasi Batam

Advertorial

Dukung Ketahanan Pangan Warga, PT Timah Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Warga di Wilayah Operasional Perusahaan

Berita

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

Berita

Dukung Swasembada Pangan Nasional Polsek Merbau Sembang Petani Cabe

Berita

Polri Bersihkan Anggota Nakal: Kapolres Kampar Pimpin Upacara PTDH Bripka Helmi Kasdi

Advertorial

Hadiah untuk Nelayan di Kundur Barat, PT TIMAH dan Polres Karimun Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Irwan

Berita

Irwan Nasir, Tagih Janji Gubri Syamsuar
error: Content is protected !!