Pecat Sekda Kampar Sebelum Waktunya, Keputusan Bupati Bisa Berujung Gugatan PTUN

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkinang, liputankepri.com – Polemik pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Hambali, yang diberhentikan sebelum tanggal pensiunnya berlaku, membuka tabir persoalan hukum yang sangat serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Hambali SK pensiunnya diteken 26 November 2025 dengan tanggal efektif 1 Januari 2026, namun pada 2 Desember 2025, Bupati Kampar telah menunjuk PLH Sekda baru.” ujarnya, (4/12/25) di Bangkinang.

Baca Juga :  Pulau Setunak Bersolek, Makin Mandiri dengan Sentuhan PT Timah Tbk 

Secara hukum, tindakan ini menimbulkan setidaknya tiga dugaan pelanggaran berat : melampaui wewenang, penyalahgunaan prosedur, dan potensi abuse of power.

Dalam hukum administrasi, keputusan yang dikeluarkan harus memenuhi syarat : Kewenangan, Prosedur dan Substansi. Jika salah satunya tidak terpenuhi, keputusan dapat dibatalkan.

Pasal 53 UU 30/2014 memberikan ruang jelas bahwa keputusan yang melanggar prosedur atau mengandung penyalahgunaan wewenang dapat dibatalkan melalui PTUN.

Baca Juga :  Anggota DPRD Natuna Azi Temui Nelayan di Pelabuhan Pering

Dalam kasus Hambali, pencopotan dilakukan tanpa alasan hukum, tanpa pemeriksaan, dan tanpa situasi mendesak serta tidak ada keadaan darurat administrasi yang mengharuskan jabatan Sekda diganti secara tiba-tiba tanggal 2 Desember, padahal SK pensiun baru berlaku sebulan kemudian.

Ini menunjukkan dugaan cacat prosedur yang fundamental dan Berpotensi Batal Demi Hukum.**

(Ocu Arun)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Meranti Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Desa Insit, Call Center 110 Jadi Pintu Laporan Warga
DPD Gerakan Rakyat Kabupaten Bengkalis Resmi Mendaftarkan Ke Kesbangpol
RSBP Batam Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan
Polres Karimun Tertibkan Penjualan Miras dan Rokok Ilegal di Telaga Tujuh
Peringati HPN 2026, Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers
Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim
Bawa Sabu 5 Kg, Tiga Kurir Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang
PAC Pemuda Pancasila Hadiri Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kampar Ke-76
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:50 WIB

Polres Meranti Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Desa Insit, Call Center 110 Jadi Pintu Laporan Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:57 WIB

DPD Gerakan Rakyat Kabupaten Bengkalis Resmi Mendaftarkan Ke Kesbangpol

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:35 WIB

RSBP Batam Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:34 WIB

Polres Karimun Tertibkan Penjualan Miras dan Rokok Ilegal di Telaga Tujuh

Senin, 9 Februari 2026 - 18:09 WIB

Peringati HPN 2026, Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers

Berita Terbaru