class="wp-singular post-template-default single single-post postid-264828 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bangkinang / Berita / Politik

Senin, 8 Desember 2025 - 10:40 WIB

Pecat Sekda Kampar Sebelum Waktunya, Keputusan Bupati Bisa Berujung Gugatan PTUN

Bangkinang, liputankepri.com – Polemik pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Hambali, yang diberhentikan sebelum tanggal pensiunnya berlaku, membuka tabir persoalan hukum yang sangat serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Hambali SK pensiunnya diteken 26 November 2025 dengan tanggal efektif 1 Januari 2026, namun pada 2 Desember 2025, Bupati Kampar telah menunjuk PLH Sekda baru.” ujarnya, (4/12/25) di Bangkinang.

Baca Juga :  Proses Terus Bergulir, BP Batam-Pemko Batam Komit Atasi Persoalan Banjir

Secara hukum, tindakan ini menimbulkan setidaknya tiga dugaan pelanggaran berat : melampaui wewenang, penyalahgunaan prosedur, dan potensi abuse of power.

Dalam hukum administrasi, keputusan yang dikeluarkan harus memenuhi syarat : Kewenangan, Prosedur dan Substansi. Jika salah satunya tidak terpenuhi, keputusan dapat dibatalkan.

Pasal 53 UU 30/2014 memberikan ruang jelas bahwa keputusan yang melanggar prosedur atau mengandung penyalahgunaan wewenang dapat dibatalkan melalui PTUN.

Dalam kasus Hambali, pencopotan dilakukan tanpa alasan hukum, tanpa pemeriksaan, dan tanpa situasi mendesak serta tidak ada keadaan darurat administrasi yang mengharuskan jabatan Sekda diganti secara tiba-tiba tanggal 2 Desember, padahal SK pensiun baru berlaku sebulan kemudian.

Baca Juga :  Pilkada 2024, Muhammad Rudi: Provinsi Kepri Butuh Perubahan

Ini menunjukkan dugaan cacat prosedur yang fundamental dan Berpotensi Batal Demi Hukum.**

(Ocu Arun)

Share :

Baca Juga

Berita

Hadiri Penyerahan Laporan Proper, Bupati Asmar Ingatkan Perusahaan Jaga Lingkungan

Berita

Kapolda Kepri Hadiri Rapat Paripurna Sidang Kedua Tahun 2021

Berita

Bakti Sosial dan Bansos Religi Polsek Kerinci Kanan Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79, Wujud Kepedulian Polri di Tempat Ibadah

Berita

Gandeng Diskan Meranti, Polres Salurkan Bansos Sembako Terhadap Nelayan

Berita

Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti

Berita

Pembongkaran Makam Keramat Bujang Sulung Kian Memanas

Berita

Kuatkan Sinergitas, Plt Gubernur Marlin Silaturahmi ke Lantamal IV Batam

Advertorial

Komitmen Penuhi Standar HAM, PT Timah Terima Penghargaan PRISMA dari Menteri HAM
error: Content is protected !!