Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia. | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-265985 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Polres Karimun

Selasa, 21 April 2026 - 18:17 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.

Karimun – Satuan Lalu Lintas Polres Karimun menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan Coastal Area Teluk Air, tepatnya di Tugu MTQ, Kabupaten Karimun.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Lantas Iptu Akmal Hakim, S.H., M.M. dan Kasihumas AKP Jordan Manurung, Kecelakaan bermula saat satu unit mobil Toyota Avanza yang dikendarai pelaku MG (25) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Hotel 21. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi kehilangan kendali, membanting setir ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda PCX yang ditumpangi empat orang, serta beberapa kendaraan lain yang sedang parkir, sebelum akhirnya mobil tersebut terjun ke laut.

Baca Juga :  Sat Polairud & KSOP IV Selatpanjang Cek Kapal Mudik

Akibat kejadian tersebut, satu orang korban atas nama LIANA meninggal dunia, sementara pengendara sepeda motor mengalami luka berat di bagian kepala dan dua penumpang lainnya mengalami luka ringan. Seluruh korban merupakan satu keluarga telah dibawa ke RSUD Muhammad Sani untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga :  Wakapolres Kep Meranti Bagikan Takjil, Wujud Kepedulian Polri Di Bulan Ramadhan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Karimun mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol demi keselamatan bersama.

Share :

Baca Juga

Karimun

Polres Karimun Tangkap Penjual Chip Aplikasi Higgs Domino

Karimun

BC Kepri Amankan Tiga Kapal Bermuatan Barang Bekas

Featured

Peringati HUT Polantas, Sat Lantas Polres Karimun Bagi-bagi Bingkisan Kepada Para Pengendara

Featured

Perusahaan Asing Penaga Timur (M) SDN BHD Dinyatakan Pailit di Indonesia

Berita

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi

Featured

Tim WFQR IV Lanal Tbk Bersama KP2BC Amankan Heroin Seberat 6,30 gram dan Sabu 5,54 gram,AE Ditangkap Dalam Kondisi Sakau

Berita

Bupati Karimun: PT Saipem Perusahaan Tangguh Covid-19

Karimun

Warga Perumahan Mentari Klasik heboh soal penculikan gadis remaja
error: Content is protected !!