Liputankepri.com,Batam – Penyidik Polda Kepulauan Riau menangkap empat perempuan yang menjadi diduga terlibat kasus judi online. “Penangkapan dilakukan pada Sabtu kemarin.
Keempatnya ditangkap di tempat berbeda,” kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, SeninĀ (7/5/2018).
Terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada perjudian jenis judi online di wilayah Baloi, Kepulauan Riau. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan selama sebulan.
Para tersangka ditangkap pada Sabtu, 5 Mei 2018 di beberapa tempat yang berbeda, yakni tersangka Indah Parahiangan ditangkap di indekos Perumahan Baloi Garden I Blok F No. 2 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, tersangka Putri Mella ditangkap di Jalan Ali Haji Komplek Boulevard CC No. 2 Nagoya.
Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni Eva Susanti dan Santi Ayu Silitonga ditangkap di Kavling Bakau Strip Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
Modus operandinya para tersangka kasus judi online mencari member atau pemain dengan cara menelepon target untuk diajak bergabung di situs iMobet.
“Setelah pemain registrasi diteruskan kepada tersangka yang berperan sebagai admin bernama Eva untuk didata dan dikirimkan kepada trainer yang menurut pengakuan tersangka, server berada di Manila, Filipina untuk diterima sebagai anggota dan akan diberikan IP address,” ujarnya.(Sbr)