BC Kepri Gagalkan 3.304 Unit Smarphone Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2020 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Karimun – Satgas Patroli Laut BC Kepri berhasil menggagalkan satu unit speedboat tanpa nama dengan muatan 3.304 unit smartphone di perairan Pulau Patah Moro, Sabtu (27/6/2020).

Kanwilsus DJBC Kepri Agus Yulianto dalam siaran pers yang diterima media ini membenarkan speedboat tanpa nama ini saat membawa smartphone tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan, Jum’at (3/7/2020).

“Penindakan terhadap kapal tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai Kepri dalam melindungi industri dalam negeri,” jelas Agus Yulianto.

Kronologi dari penindakan kasus tersebut terang Agus, bermula saat Satgas Patroli Laut BC mendapat informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam bahwa akan ada sebuah speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 (empat) Batam.

Pada hari Sabtu, 27 Juni 2020, Pukul 15.30 Tim Satgas BC 1305 melihat speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau.

Melihat hal tersebut Tim Satgas BC
1305 melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan tersebut.

Baca Juga :  Kakanwilsus DJBC Kepri: Kapal BUMN Ditangkap Saat Transfer BBM

“Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah Moro,” ujarnya.

Kemudian pada saat kapal tersebut mendekati pantai di pesisir Pulau Patah pada pukul 15.40 anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut melarikan diri ke dalam hutan.

Begitu Satgas Patroli Laut BC mengamankan serta memeriksa speedboat tersebut dan kedapatan muatan ± 32 (tiga puluh dua) karton smartphone dengan berbagai macam merek.

Baca Juga :  Tim Gabungan Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Merek Luffman

Selanjutnya, barang bukti diamankan, dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk
dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan pencahcahan terhadap kasus tersebut ditemukan sebanyak 3304 (tga ribu tiga ratus empat) unit seperti IPhone, Samsung, Google Pixel, dan berbagai merek lainnya dengan nilai barang sebesar Rp 12 miliar (dua belas miliar rupiah) dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar (dua koma lima miliar rupiah)

Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat.

“Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan,” tegasnya.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Baznas dan Polres Siak, Wujudkan Impian Rumah Layak Huni ke-8 bagi Warga Buantan Besar
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Curiga Isteri Hilang, Seorang IRT Ditemukan Meninggal Dalam Tangki Air
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas
Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis
Bupati Meranti Kaji Banding ke RSUD Muhammad Sani Karimun, Dorong Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan.
Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:57 WIB

Sinergi Baznas dan Polres Siak, Wujudkan Impian Rumah Layak Huni ke-8 bagi Warga Buantan Besar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:10 WIB

Curiga Isteri Hilang, Seorang IRT Ditemukan Meninggal Dalam Tangki Air

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:05 WIB

Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:37 WIB

Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis

Berita Terbaru