Karimun – Peredaran daging yang disinyalir ilegal tanpa dokumen resmi di wilayah Kampung Asam Teluk Radang kembali menjadi perhatian masyarakat Karimun.
Daging-daging tersebut disinyalir tidak memiliki izin kesehatan, dokumen karantina dari tempat asal, maupun sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) masuk melalui pelabuhan kampung Asam Teluk Radang, kecamatan Kundur Utara.
Kondisi ini tentunya sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan dapat memicu penyebaran penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Aparat penegak hukum secara konsisten diminta memperketat pengawasan dan menyita komoditas ilegal di wilayah Kabupaten Karimun, termasuk Pulau Kundur, menyusul maraknya isu penyelundupan daging beku, sosis, dan ayam tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Menanggapi situasi ini, Koordinator commite Investigasi corruption (CIC) Pusat, Cecep Cahyana, mendesak aparat terkait dan pihak karantina untuk segera melakukan razia rutin di titik-titik yang dicurigai sebagai jalur distribusi daging ilegal.
“Kami minta petugas karantina dan aparat terkait meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan tegas terhadap peredaran daging tanpa izin. Ini bentuk kewaspadaan dalam mengantisipasi pemasukan daging yang tidak terjamin mutu dan kesehatannya,” tegas Cecep, Rabu (8/9).
Menurutnya, daging ilegal tersebut tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem hewan di Karimun.
Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang terbukti memasukkan daging tanpa izin resmi dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 88, 89 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Ancaman hukumannya tidak main-main. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” jelasnya.
Cecep juga mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi seluruh regulasi terkait pengiriman dan distribusi produk hewan. Kepatuhan ini penting demi menjaga kesehatan publik dan kelestarian lingkungan.
“Kesehatan masyarakat Karimun tidak boleh dikompromikan. Mari bersama-sama kita jaga ketertiban dan kepatuhan hukum dalam distribusi daging dan produk hewani,” pungkasnya.
Salah seorang pelaku usaha yang disebut² sebagai pemasok di Kampung Asam Teluk Radang berinisial “Aang” ketika dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/9) belum memberikan keterangan resmi.
Sampai berita di terbitkan, media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan untuk pemberitaan yang berimbang.***










