class="wp-singular post-template-default single single-post postid-268336 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Bisnis / Karimun / Law / Liputan Bea Cukai

Rabu, 9 September 2026 - 11:48 WIB

Dugaan Peredaran Daging Beku di Pulau Kundur Disorot, Publik Desak APH Bertindak

Maraknya peredaran daging beku asal Batam di Pulau Kundur luput dari pengawasan APH, nama salah satu  pelaku usaha warga kampung Asam Teluk Radang Disorot, (F.Ilustrasi).

Maraknya peredaran daging beku asal Batam di Pulau Kundur luput dari pengawasan APH, nama salah satu pelaku usaha warga kampung Asam Teluk Radang Disorot, (F.Ilustrasi).

Karimun – Peredaran daging yang disinyalir ilegal tanpa dokumen resmi di wilayah Kampung Asam Teluk Radang kembali menjadi perhatian masyarakat Karimun.

Daging-daging tersebut disinyalir tidak memiliki izin kesehatan, dokumen karantina dari tempat asal, maupun sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) masuk melalui pelabuhan kampung Asam Teluk Radang, kecamatan Kundur Utara.

Kondisi ini tentunya sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan dapat memicu penyebaran penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Aparat penegak hukum secara konsisten diminta memperketat pengawasan dan menyita komoditas ilegal di wilayah Kabupaten Karimun, termasuk Pulau Kundur, menyusul maraknya isu penyelundupan daging beku, sosis, dan ayam tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Menanggapi situasi ini, Koordinator commite Investigasi corruption (CIC) Pusat, Cecep Cahyana, mendesak aparat terkait dan pihak karantina untuk segera melakukan razia rutin di titik-titik yang dicurigai sebagai jalur distribusi daging ilegal.

“Kami minta petugas karantina dan aparat terkait meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan tegas terhadap peredaran daging tanpa izin. Ini bentuk kewaspadaan dalam mengantisipasi pemasukan daging yang tidak terjamin mutu dan kesehatannya,” tegas Cecep, Rabu (8/9).

Baca Juga :  Cagub Muhammad Rudi Paparkan Strategi Tingkatkan Sektor Pariwisata Kepulauan Riau

Menurutnya, daging ilegal tersebut tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem hewan di Karimun.

Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang terbukti memasukkan daging tanpa izin resmi dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 88, 89 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Baca Juga :  BP Batam Terima Kunjungan Rombongan Komisi III DPR Aceh

“Ancaman hukumannya tidak main-main. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” jelasnya.

Cecep juga mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi seluruh regulasi terkait pengiriman dan distribusi produk hewan. Kepatuhan ini penting demi menjaga kesehatan publik dan kelestarian lingkungan.

“Kesehatan masyarakat Karimun tidak boleh dikompromikan. Mari bersama-sama kita jaga ketertiban dan kepatuhan hukum dalam distribusi daging dan produk hewani,” pungkasnya.

Salah seorang pelaku usaha yang disebut² sebagai pemasok di Kampung Asam Teluk Radang  berinisial “Aang” ketika dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/9) belum memberikan keterangan resmi.

Sampai berita di terbitkan, media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan untuk pemberitaan yang berimbang.***

Share :

Baca Juga

Karimun

Polres Karimun Ungkap 12 TKP Kasus Pencurian

Berita

Gubernur Ansar Hadiri Pembukaan STQ Kecamatan Kundur

Berita

Hadiri Perayaan Natal Personel Kristiani, Kapolres Andi Yul : Mari Terus Kita Jaga Persatuan dan Toleransi

Berita

Komnas Perlindungan Anak : Desak Walikota Tangerang Berhentikan Petugas Pukesmas Cikokol

Advertorial

PT Timah Bakal Sebarkan Ratusan Hewan Kurban Pada Idul Adha Tahun Ini

Karimun

Pemkab Karimun Raih Predikat Terbaik Keempat dari 171 Kabupaten Kota di Regional I

Featured

Oknum ASN Ancam Pakai Parang Staf Kantor Camat Meral

Ekonomi

Perhimpunan Melayu Raya Karimun Kunjungi kediaman Nisa, penderita kanker tulang pada bagian lutut sebelah kiri
error: Content is protected !!