class="wp-singular post-template-default single single-post postid-268676 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Liputan Bea Cukai / Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 11,310 Gram Bubuk Emas Ilegal ke Singapura

Bea Cukai Batam menggagalkan 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram. Foto: Bea Cukai

Bea Cukai Batam menggagalkan 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram. Foto: Bea Cukai

Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran 43 bungkusan bubuk padat yang mengandung emas dengan total berat sekitar 11,3 kilogram ke Singapura. Barang tersebut diamankan dalam dua penindakan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay pada 22 dan 24 September 2026.

Dari dua penindakan tersebut, petugas mengamankan delapan penumpang yang hendak bepergian dari Batam menuju Singapura. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh bubuk yang diamankan positif mengandung unsur emas atau Au dengan kadar mencapai lebih dari 99 persen.

Penindakan pertama dilakukan pada 22 September 2026 di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk mencurigakan dalam barang bawaan seorang penumpang berinisial SQ dengan berat bruto sekitar 1.875 gram. Setelah diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam, bubuk tersebut diketahui mengandung emas dengan kadar 99,530 persen dan diperkirakan bernilai Rp4,77 miliar.

Baca Juga :  PT Timah Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Nelayan dan Kelompok Tani di Kecamatan Rangsang

Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang. Dua hari kemudian, petugas kembali melakukan pengawasan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Harbour Bay. Dalam penindakan kedua, tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM diamankan.

Dari pemeriksaan terhadap tujuh penumpang tersebut, petugas menemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan berat sekitar 9.435 gram. Barang tersebut disembunyikan dengan berbagai cara, mulai dari dimasukkan ke dalam tas, pakaian dalam, hingga dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh atau inserter. Hasil pengujian menunjukkan bubuk tersebut mengandung emas dengan kadar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.

Secara keseluruhan, 43 bungkusan bubuk emas yang diamankan diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp29,23 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari dua penindakan tersebut diperkirakan sekitar Rp3,65 miliar. Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Aneng Secara Resmi Membuka 47 Tim Pesepakbola Askab PSSI Anambas

Bea Cukai Batam menyebut penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan. Pengawasan terhadap barang yang keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam akan terus dilakukan melalui analisis risiko dan pemeriksaan di terminal penumpang internasional untuk memastikan setiap barang memenuhi ketentuan kepabeanan dan kewajiban yang berlaku.***

Share :

Baca Juga

Batam

Kapolda Kepri: Kejahatan Konvensional di Prediksi Tahun 2018

Kep Meranti

Disambut Wakil Bupati, Atlet SOIna Meranti Diarak Keliling Kota Selatpanjang

Berita

BP Batam Fasilitasi Pergeseran 6 KK Asal Rempang ke Rumah Baru Tanjung Banon

Batam

Walikota Batam Minta Guru Fokus Siapkan Generasi Terbaik Demi Masa Depan

Batam

Apresiasi Pelaku Usaha, BP Batam Gelar Investment Awards 2022

Batam

KTV J&J Windsor Diduga Sediakan Permainan Judi Bola Pingpong

Batam

Lagi, Bakamla RI Amankan 19 PMI Ilegal di Pelabuhan Tidak Resmi di Batam

Batam

Curah Hujan Tinggi, BP Batam Sigap Tanggulangi Kerusakan Masjid Tanjak
error: Content is protected !!