Liputankepri.com,Karimun – Satres Narkoba Polres Karimun memusnahkan Barang Bukti narkotika jenis sabu seberat 468.17 gram, 231 butir pil ekstasi merek Heineken dan 202 butir pil Happy Five jaringan Malaysia.
“FT ini merupakan kru kapal Ferry Putri Anggraini 05 berhasil diringkus di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun,”terang Wakapolres Karimun Kompol M. Chaidir SH, S.I.K saat gelar jumpa pers di Ruang Rupatama Mapolres Karimun, Senin (11/11/2019).
Kemudian kata M.Chaidir,dari hasil pengembangan kasus ini,kami telah menetapkan tiga tersangka berinisial SE, AR dan FT yang kita amankan pada bulan Oktober lalu,dan orang lagi kami tetapkan DPO inisial A.
“Untuk ketiga orang tersangka ini,kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 501,17 gram dan 247 butir pil ekstasi merk Heineken berwarna Hijau,”ujar Wakapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana.
Jadi total keseluruhan barang bukti yang kita musnahkan hari ini sebanyak 486,17 gram sabu dan 231 butir pil ekstasi dan sisanya untuk diperiksa di laboratorium forensik Medan.
Atas perbuatanya,ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) subsider 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika paling lama dan paling singkat 5 Tahun penjara,” ungkapnya.
Turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Bea dan Cukai, BNNK Karimun dan perwakilan dari Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun.
Diberitakan sebelumnya,FT diamankan di dalam MV Puteri Anggraini 05 yang merapat di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Setelah ditangkap, polisi melakukan penggeledahan di atas kapal.
Polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 299 gram, 247 butir ekstasi merek Haineken warna hijau terang, lima butir ekstasi warna orange dan 202 butir happy five.
Dari hasil pemeriksaan, FT memperoleh sabu di Pelabuhan Puteri Harbour Malaysia.
Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan cara dilempar ke atas kapal ferry MV Puteri Anggraini.
“Rencananya barang itu akan diambil oleh orang lain di Coastal Area,” ujar Bernhard.
Diduga FT bukan pertama kali membawa narkoba dari Malaysia. Ia telah beberapa kali melakukan penyelundupan.
Kasus ini telah dilimpahkan KPPBC Tanjungbalai Karimun ke Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.***








