Polda Kepri amankan pekerja tambang pasir ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2020 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri membubarkan aktifitas tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. Tak kurang 11 unit dump truck dan 4 alat berat diamankan polisi. Penindakan itu, dilakukan pada Sabtu (7/3) dini hari.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, awalnya tim menerima laporan adanya kegiatan penambangan tanah ilegal di lokasi dari masyarakat yang resah. Praktik Penambangan illegal ini, perhari beromzet sekitar Rp42 juta hingga Rp60 juta, apabila dihitung dalam sebulan pelaku bisa mendapat keuntungan sebesar Rp1,8 Miliar.

“Ada 11 dump truck dan 4 eskavator yang kita temukan di lokasi sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir secara ilegal. Sebanyak 20 orang pekerja yang berada di lokasi juga turut diamankan petugas,” kata Hanny.

Baca Juga :  Kurir Sabu Bawa 1,5 Kg Ditangkap Polda Kepri

Hanny menerangkan, para penambang bekerja dengan cara cut and fill atau memotong bukit dan meratakan. Kegiatan penambang tanah ternyata hanya untuk mengambil pasir yang terkandung di dalam tanah tersebut. Mereka mencuci dan menyaring tanah tersebut hingga menjadi pasir dan di jual kepada konsumen seharga Rp150 ribu per trip.

“Sebanyak 20 orang yang diamankan polisi, terdiri dari 4 orang sebagai operator alat berat, 4 orang sebagai pencatat trippengangkutan, 11 orang sebagai supir lori, dan 1 orang penjual makanan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari para pekerja yang diamankan, kata Hanny, lokasi tambang milik Aguan dan Taufik. Namun, saat penindakan pengelola tidak dapat menunjukan dokumen perizinan penambangan dan lokasi berada di kawasan hutan lindung. Pengakuan para pekerja, dalam satu hari tambang tersebut dapat menjual antara 280 sampai dengan 400 Lori.

Baca Juga :  Gara-gara Sabu,Kapolres Tanjung Pinang Pecat Brigadir Lian

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,” tuturnya.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel
Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:29 WIB

Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel

Senin, 15 Juni 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data

Senin, 15 Juni 2026 - 09:31 WIB

Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama

Berita Terbaru