Polda Kepri amankan pekerja tambang pasir ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2020 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri membubarkan aktifitas tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. Tak kurang 11 unit dump truck dan 4 alat berat diamankan polisi. Penindakan itu, dilakukan pada Sabtu (7/3) dini hari.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, awalnya tim menerima laporan adanya kegiatan penambangan tanah ilegal di lokasi dari masyarakat yang resah. Praktik Penambangan illegal ini, perhari beromzet sekitar Rp42 juta hingga Rp60 juta, apabila dihitung dalam sebulan pelaku bisa mendapat keuntungan sebesar Rp1,8 Miliar.

“Ada 11 dump truck dan 4 eskavator yang kita temukan di lokasi sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir secara ilegal. Sebanyak 20 orang pekerja yang berada di lokasi juga turut diamankan petugas,” kata Hanny.

Hanny menerangkan, para penambang bekerja dengan cara cut and fill atau memotong bukit dan meratakan. Kegiatan penambang tanah ternyata hanya untuk mengambil pasir yang terkandung di dalam tanah tersebut. Mereka mencuci dan menyaring tanah tersebut hingga menjadi pasir dan di jual kepada konsumen seharga Rp150 ribu per trip.

“Sebanyak 20 orang yang diamankan polisi, terdiri dari 4 orang sebagai operator alat berat, 4 orang sebagai pencatat trippengangkutan, 11 orang sebagai supir lori, dan 1 orang penjual makanan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Ekstasi

Berdasarkan keterangan dari para pekerja yang diamankan, kata Hanny, lokasi tambang milik Aguan dan Taufik. Namun, saat penindakan pengelola tidak dapat menunjukan dokumen perizinan penambangan dan lokasi berada di kawasan hutan lindung. Pengakuan para pekerja, dalam satu hari tambang tersebut dapat menjual antara 280 sampai dengan 400 Lori.

Baca Juga :  Polda Kepri Amankan Puluhan PSK di Lokalisasi Villa Kapling Karimun

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,” tuturnya.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru