DJBC Kepri Kembali Amankan Kapal Bermuatan Kayu Teki

- Jurnalis

Senin, 6 April 2020 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – DJBC Kepri kembali melakukan penindakan terhadap kapal KM. Putra Abadi bermuatan kayu Teki di perairan Pulau Labon Kecil dengan tujuan Singapura,Jumat (03/04/2020).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto melalui Humas DJBC Khusus Kepri, Awaludin,dalam pers realese mengatakan,Sebelum dilakukan penindakan terhadap kapal KM. Putra Abadi terlihat sebuah speedboat dengan beberapa orang diatasnya bertolak dari sarana pengangkut tersebut.

Kemudian kata Awaludin,Bea Cukai Kepri melakukan usaha pengejaran terhadap speedboat tersebut dan untuk menghindari risiko sabotase sarana pengangkut tersebut.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu - sabu

“Dalam waktu yang bersamaan beberapa petugas Bea Cukai Kepri melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Putra Abadi ,”terangnya,Senin (6/4/2020).

Bukan itu saja kata Awal,pada saat dilakukan pengejaran speedboat dikarenakan oleh perairan yang cukup dangkal dan tidak memungkinkan untuk dilakukan
pengejaran, speedboat tersebut hilang jejak dibalik pulau-pulau di sekitar perairan Pulau Labon Kecil.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan KM. Putra Abadi dalam keadaan kosong (tanpa ABK) dengan muatan Kayu Teki,”ujarnya.

Baca Juga :  KPPBC menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Dari itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan dan penyelesaian terhadap pelanggaran terhadap sarana pengangkut KM. Putra Abadi dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.

Kendati demikian,Kasus KM.Putra Abadi yang memuat barang larangan ekspor tersebut merupakan kasus yang dapat dikenakan sanksi pidana karena telah mengangkut barang Lartas dan juga tanpa dilindungi
dengan dokumen pabean, dan telah melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan,”Tegas Awaludin.***

(ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker dan Huawei Perkuat Sinergi Pengembangan SDM melalui Pendidikan Vokasi dan Industri
Turnamen Bola Volly Kampung Tangguh Anti Narkoba Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Banglas Barat
42 Tim Berlaga, Kapolres Cup Mobile Legends Resmi Dibuka Polres Kep. Meranti
Harap Segera Disahkan, Kasmarni Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemerintah Lanjutkan Program Magang dan Vokasi pada Semester II Tahun 2026
Wamenaker Ajak Generasi Muda Optimalkan Potensi Digital di Sektor UMKM
Kemnaker–Pertamina Jalin Kolaborasi Pengembangan SDM dan Pelatihan Vokasi K3
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kemnaker dan Huawei Perkuat Sinergi Pengembangan SDM melalui Pendidikan Vokasi dan Industri

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:38 WIB

Turnamen Bola Volly Kampung Tangguh Anti Narkoba Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Banglas Barat

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:34 WIB

42 Tim Berlaga, Kapolres Cup Mobile Legends Resmi Dibuka Polres Kep. Meranti

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:54 WIB

Harap Segera Disahkan, Kasmarni Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pemerintah Lanjutkan Program Magang dan Vokasi pada Semester II Tahun 2026

Berita Terbaru