DJBC Kepri Kembali Amankan Kapal Bermuatan Kayu Teki

- Jurnalis

Senin, 6 April 2020 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – DJBC Kepri kembali melakukan penindakan terhadap kapal KM. Putra Abadi bermuatan kayu Teki di perairan Pulau Labon Kecil dengan tujuan Singapura,Jumat (03/04/2020).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto melalui Humas DJBC Khusus Kepri, Awaludin,dalam pers realese mengatakan,Sebelum dilakukan penindakan terhadap kapal KM. Putra Abadi terlihat sebuah speedboat dengan beberapa orang diatasnya bertolak dari sarana pengangkut tersebut.

Kemudian kata Awaludin,Bea Cukai Kepri melakukan usaha pengejaran terhadap speedboat tersebut dan untuk menghindari risiko sabotase sarana pengangkut tersebut.

“Dalam waktu yang bersamaan beberapa petugas Bea Cukai Kepri melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Putra Abadi ,”terangnya,Senin (6/4/2020).

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri Tanda Tangan Kontrak Kerja Tahun 2020 di Armada BC 60001

Bukan itu saja kata Awal,pada saat dilakukan pengejaran speedboat dikarenakan oleh perairan yang cukup dangkal dan tidak memungkinkan untuk dilakukan
pengejaran, speedboat tersebut hilang jejak dibalik pulau-pulau di sekitar perairan Pulau Labon Kecil.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan KM. Putra Abadi dalam keadaan kosong (tanpa ABK) dengan muatan Kayu Teki,”ujarnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu - sabu

Dari itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan dan penyelesaian terhadap pelanggaran terhadap sarana pengangkut KM. Putra Abadi dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.

Kendati demikian,Kasus KM.Putra Abadi yang memuat barang larangan ekspor tersebut merupakan kasus yang dapat dikenakan sanksi pidana karena telah mengangkut barang Lartas dan juga tanpa dilindungi
dengan dokumen pabean, dan telah melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan,”Tegas Awaludin.***

(ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru