class="wp-singular post-template-default single single-post postid-32664 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / Liputan Bea Cukai / Nasional

Rabu, 1 Juli 2020 - 09:46 WIB

Empat Pejabat Bea Cukai Batam Jadi Tersangka

Batam – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana Robert untuk menelusuri sindikat pengusaha penyelundup tekstil yang telah menjerat empat pejabat bea cukai serta satu pihak swasta sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan tim penyidik telah periksa enam orang pejabat bea cukai aktif dan Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana, Robert sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai tahun 2018-2020.

“Seluruh saksi tersebut diperiksa penyidik untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya tekstil yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya,” ungkap Hari dalam siaran pers, Selasa 30 Juni 2020.

Ia menyebutkan, ke-6 pejabat bea cukai yang diperiksa tersebut adalah Kepala Kantor KPU Bea Cukai Batam yaitu Susila Brata, Kabid PFPC 1 KPU Bea Cukai Batam Yosef Hendriyansyah, Kabid 2 KPU Bea dan Cukai Batam Mohammad Munif.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Kembali Amankan Pelaku Penyelundupan Sabu-Sabu

Saksi lainnya yaitu Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam Anugrah Arif Setiawan, Ramadhan Utama dan Randuk Marito Siregar selaku Pemeriksa Barang pada KPU Bea Cukai Batam.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menetapkan empat orang pejabat aktif bea dan cukai Batam dan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil bea dan cukai pada 2018-2020.

Hari mengatakan keempat pejabat aktif itu berinisial MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai tipe B Batam.

Kemudian tersangka DA, HAW dan KA selaku Kepala Seksi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam. Terakhir adalah pihak swasta yaitu IR selaku Pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Ekstasi

Dikatakan, keempat pejabat aktif bea dan cukai Batam tersebut diduga bersekongkol dengan IR untuk mengurangi volume dan jenis barang berupa kain asal China sebanyak 556 kontainer.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah tim penyidik Kejagung menemukan 27 kontainer PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Maret 2020.

Saat diperiksa, 27 kontainer tersebut ternyata ada ketidaksesuaian antara jumlah dan jenis barang dengan dokumen bea dan cukai yang dilaporkan keempat pejabat yang telah menjadi tersangka itu. **

Share :

Baca Juga

Karimun

Sambut Idul Adha, Kapolres Karimun Pimpin Patroli Cipta Kondisi

Anambas

Bupati Natuna Terima Empat kapal Ikan Asing Dari Kejagung

Berita

Bupati Karimun Hadiri Hari Kesatuan Gerakan PKK Ke-48 Tahun

Berita

Wamenaker Bertindak Cepat Atas Permasalahan Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

Karimun

Bupati Karimun Kunjungi GM PLN Wilayah Riau Kepri

Berita

Kelompok Tani Akhirnya Kuasai Lahan Jimmy: Preman Mundur, Negara Menang di Padang Mutung
Suwandi warga tempatan menceritakan kisahnya saat bersama Satgas TMMD Kodim 0317/Tbk,Kamis (05/4/2018)

Featured

Cerita Warga yang Akhirnya Menjadi Kenyataan,Dengan Kehadiran TMMD

Nasional

Pagi ini Server Youtube Down “503” Tidak Bisa Di Akses Seluruh Negara
error: Content is protected !!